Tuesday, December 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Pengunaan Hukum Administrasi Negara, Alternatif Jitu Cegah Korupsi

Semarang-llidikti6.ristekdikti.go.id - Meskipun pemberantasan korupsi di Indonesia hingga saat ini telah diupayakan menggunakan berbagai instrument pidana, namun tindak pidana korupsi masih tetap ada. Untuk itu, alternatif lain yang perlu dijalankan yaitu penggunaan hukum Administrasi Negara.

“Hukum Administrasi Negara kita lemah, tidak dapat membentuk clouse system. Ketika ada clouse system, maka tidak bisa dilakukan korupsi. Penggunaan sanksi bahkan hanya menunjukkan bahwa produk hukum Administrasi Negara dalam bentuk regulasi masih banyak kekurangannya.”

Pernyataan ini disampaikan rektor Universitas Diponegoro Prof.Dr. Yos Johan Utama saat menjadi Keynote Speech dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Semarang bertemakan “Optimalisasi Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi” dengan narasumber Prof. Dr. Edward O,S Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana UGM), Laode Muhammad Syarif (Wakil Ketua KPK), dan Prof.Dr. Muladi (Ketua Yayasan Alumni Undip), berlangsung di Auditorium Ir. Widjatmoko (10/4).

Menurutnya, tinjauan hukum Administrasi Negara ini sangat penting, karena regulasinya mengurangi pengaruh manusia. Sebagaimana kita ketahui untuk saat ini terkait akan regulasi kita banyak ditangani manusia, sehingga terkait pengurusan perizinan tembus.

“Hukum Administrasi kita berbasis lebih pada regulasi, dan regulasinya dibelakbelokin. Kenapa tidak menggunakan out come. Karena dengan berbasis pada out come dipastikan tidak ada korupsi.” ungkapnya

Ia menambahkan, jika tidak hati-hati terhadap pemakaian hukum pidana yang sangat berat (finalisasi), justru akan merugikan pembangunan itu sendiri. Pertama : orang ketakutan, kedua : tidak berani inovasi, ketiga : salah-salah malah digunakan untuk tindak kejahatan itu sendiri, yaitu hidden corruption dengan pemahaman yang penting legal, ada SPJnya akan tetapi dari aspek manfaat tidak ada.

“Jangan yang namanya tindak pidana korupsi itu pendekatannya memakai pidana, namun harus memakai non final, yakni hukum Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara yang kuat maka bisa jadi pengadilan dan penjara tutup. Karena apa, orang-orang tidak akan bisa untuk melakukan korupsi lagi.” tegasnya  

Tampak hadir sebagai peserta dalam seminar ini dari institusi Kepolisian, Akademi Kepolisian, lembaga perguruan tinggi dan dari berbagai lembaga lainnya.

 

COMMUNITY

Materi Pelatihan