Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Sistem Pelaporan BKD Secara Online

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan LLDIKTI Wilayah VI
Jawa Tengah

Sehubungan dengan akan diterapkannya Sistem Informasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen (SIPTS) sebagai dasar pencairan tunjangan profesi dosen yang akan dimulai pada bulan Januari 2019 maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
 
1. Masing-masing dosen lulus serdos agar login ke sistem.kopertis6.or.id dengan menggunakan user dan password masing-masing dosen serta mengecek master data yang tercantum pada sistem tersebut (No Serdik / Gol/Pangkat / Pendidikan / Jabatan Fungsional / Status Keaktifan).
2. Jika ditemukan ketidaksesuaian data yang tercantum pada master data maka dipersilahkan pengelola BKD pada PTS Saudara  untuk mendata dan mengirimkan surat pemberitahuan secara resmi dilampiri form permohonan penyesuaian data (terlampir) disertai bukti pendukung.
3. Untuk semua  dosen lulus serdos wajib untuk mengunggah laporan beban kerja dosen semester genap 2017/2018 yang sudah di tandatangani assessor beserta lembar kesimpulan di masing-masing akun dosen pada sistem.kopertis6.or.id
4. Dosen yang lulus serdos tahun 2018 diwajibkan untuk menyusun dan membuat laporan BKD semester genap 2017/2018 serta ditandatangani oleh assessor dan mengunggah laporan BKD tersebut beserta lembar kesimpulan di masing-masing akun dosen pada sistem.kopertis6.or.id
5. Pengelola BKD wajib untuk melakukan validasi laporan BKD semester genap 2017/2018 yang telah diunggah oleh masing-masing dosen.
6. Pengunggahan laporan BKD oleh dosen maupun proses validasi oleh pengelola BKD seperti disebut pada poin 3,4 dan 5 dilakukan paling lambat pada tanggal 16 Desember 2018
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagi dosen maupun pengelola BKD yang tidak melakukan proses sesuai tersebut pada poin 1 sampai dengan poin 6 diatas, maka pencairan tunjangan profesi pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Maret 2019 tidak dapat kami proses.
 
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
 
Selengkapnya : Surat Edaran || Lampiran 

COMMUNITY

Materi Pelatihan