Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

JABATAN KOORDINATOR TANPA ESELON

Bendan Duwur -  Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2013, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kopertis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 4, jabatan Koordinator merupakan tugas tambahan dan bukan pejabat struktural, sehingga tanpa eselon.

                “Pertama kali diangkat sebagai Koordinator Kopertis VI, saya menduduki eselon IIa. Dengan munculnya kebijakan baru tersebut jabatan Koordinator tanpa eselon, diberlakukan mulai 2 Januari 2013. Karena merupakan tugas tambahan,  saya tetap berkewajiban mengajar, minimal 12 -16 SKS.

                Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Kopertis VI, Bapak DYP saat melakukan sosialisasi  PERMENDIKBUD No.1 Tahun 2013 kepada jajarannya di kantor setempat, baru-baru ini.

                Pak DYP menambahkan,  sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1, Kopertis VI masuk dalam kriteria Sekretariat Pelaksana Tipe B. Adapun susunan organisasi terdiri atas Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan; Bagian Umum; serta Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk jabatan fungsional ini siapa yang akan menempati, masih akan saya konfirmasikan ke Dirjen Dikti.  

                Mengenai eselonisasi, dimulai dari Sekretaris Pelaksana (IIb), Kepala Bidang dan Kepala Bagian (IIIa), Kepala Seksi dan Kepala Subbagian (IVa).

Adanya peraturan baru ini, Sekretaris Pelaksana memiliki peran yang luar biasa.

                Diakhir sesi Pak DYP berpesan, setiap ada perubahan kebijakan perlu disikapi dan direspon secara bijaksana.

                Apa yang disampaikan Pak DYP selama kurang lebih satu jam terasa gamblang, sesekali juga ``diselingi intermeso, menjadikan suasana begitu kenthal akan nuansa kekeluargaan.     

COMMUNITY

Materi Pelatihan