Jangan Takut Pecat Dosen Plagiat
AMBON – Kementerian Agama (Kemenag) masih terpukul terhadap kasus plagiat seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta yang terbongkar beberapa waktu lalu. Kemenag meminta dosen tidak takut memecat dosen yang terlibat praktek plagiat dalam skala keterlaluan.
Instruksi keras itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nur Syam ketika menghadiri ramah tamah Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Ambon kemarin (15/6). Mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu menyebut praktek plagiat sudah masuk kategori kejahatan intelektual.
’’Jadi langkah rektor UIN Jakarta memecat dosen yang bersangkutan saya rasa tepat,’’ kata dia. Sebab, praktek ini bisa menjadi contoh bagi-bagi rektor lainnya untuk tidak segan-segan menindak oknum dosen nakal. Selama ini, jenis hukuman bagi dosen yang terlibat praktek plagiat masih terlalu ringan. Sehingga, kejadian serupa terus terulang.
Nur Syam menjelaskan, upaya rektor menjatuhkan sanksi tegas berupaya pemecatan kepada anak buahnya yang terlibat plagiat ini memang beresiko. Seperti terjadi di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, sang rektor digugat di pengadilan tata usaha Negara (PTUN) oleh dosen yang sudah dipecat.
’’Jika yakin dengan bukti kuat bahwa plagiatnya ini keterlalua, jangan takut menjatuhkan sanksi pemecatan,’’ tandas Nur Syam. Dia menjelaskan, praktek plagiat masuk kategori keterlaluan dan bisa berujung pemecatan jika tingkat penjiplakannya mencapai 50 persen.
Sebaliknya, jika tingkat penjiplakannya tidak terlalu besar atau kurang dari 50 persen, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi. Diantaranya adalah penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau sang dosen tadi dicopot dari jabatan tertentu yang sedang dia duduki.
Menurutnya, para dosen sejatinya sudah malu bukan main ketika praktek plagiatnya terbongkar. Namun, rasa malu ini ternyata belum cukup untuk menekan munculnya praktek penjiplakan atau plagiat. Sehingga, cara yang ampun menurut Nur Syam adalah penjatuhan sanksi yang tegas.
Selain berbentuk penanganan, Nur Syam juga mengatakan kejahatan plagiat juga diatasi dalam bentuk pencegahan. Untuk itu, dia terus mengembangkan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuat data base karya mahasiswa. Sehingga, kasus plagiat bisa diketahui sejak dini.
Cara lainnya adalah, memperkuat pengawasan internal kampus untuk memelototi potensi plagiat di tempat mereka masing-masing. Sampai saat ini, pemerintah terus memperkuat fungsi portal Garuda yang berisi karya-karya ilmiah mahasiswa. Melalui portal ini, pemerintah memantau karya-karya ilmiah dari potensi plagiat.
Kasus plagiat di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta sendiri cukup menggelikan. Berdasarkan bukti yang beredar, sang dosen terang-terangan ketahuan menjiplak karya skripsi mahasiswanya atas nama Sarika.
Dalam beberapa halaman di dalam karya ilmiah berbentuk hasil penelitian dosen itu ternyata masih terdapat beberapa kata ’’Skripsi’’ yang belum terhapus. Dengan adanya kata-kata tersebut, praktek plagiat semakin kentara karena sekelas dosen tidak mungkin menyusun karya ilmiah berjenis skripsi. (wan)
Instruksi keras itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nur Syam ketika menghadiri ramah tamah Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Ambon kemarin (15/6). Mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu menyebut praktek plagiat sudah masuk kategori kejahatan intelektual.
’’Jadi langkah rektor UIN Jakarta memecat dosen yang bersangkutan saya rasa tepat,’’ kata dia. Sebab, praktek ini bisa menjadi contoh bagi-bagi rektor lainnya untuk tidak segan-segan menindak oknum dosen nakal. Selama ini, jenis hukuman bagi dosen yang terlibat praktek plagiat masih terlalu ringan. Sehingga, kejadian serupa terus terulang.
Nur Syam menjelaskan, upaya rektor menjatuhkan sanksi tegas berupaya pemecatan kepada anak buahnya yang terlibat plagiat ini memang beresiko. Seperti terjadi di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, sang rektor digugat di pengadilan tata usaha Negara (PTUN) oleh dosen yang sudah dipecat.
’’Jika yakin dengan bukti kuat bahwa plagiatnya ini keterlalua, jangan takut menjatuhkan sanksi pemecatan,’’ tandas Nur Syam. Dia menjelaskan, praktek plagiat masuk kategori keterlaluan dan bisa berujung pemecatan jika tingkat penjiplakannya mencapai 50 persen.
Sebaliknya, jika tingkat penjiplakannya tidak terlalu besar atau kurang dari 50 persen, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi. Diantaranya adalah penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau sang dosen tadi dicopot dari jabatan tertentu yang sedang dia duduki.
Menurutnya, para dosen sejatinya sudah malu bukan main ketika praktek plagiatnya terbongkar. Namun, rasa malu ini ternyata belum cukup untuk menekan munculnya praktek penjiplakan atau plagiat. Sehingga, cara yang ampun menurut Nur Syam adalah penjatuhan sanksi yang tegas.
Selain berbentuk penanganan, Nur Syam juga mengatakan kejahatan plagiat juga diatasi dalam bentuk pencegahan. Untuk itu, dia terus mengembangkan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuat data base karya mahasiswa. Sehingga, kasus plagiat bisa diketahui sejak dini.
Cara lainnya adalah, memperkuat pengawasan internal kampus untuk memelototi potensi plagiat di tempat mereka masing-masing. Sampai saat ini, pemerintah terus memperkuat fungsi portal Garuda yang berisi karya-karya ilmiah mahasiswa. Melalui portal ini, pemerintah memantau karya-karya ilmiah dari potensi plagiat.
Kasus plagiat di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta sendiri cukup menggelikan. Berdasarkan bukti yang beredar, sang dosen terang-terangan ketahuan menjiplak karya skripsi mahasiswanya atas nama Sarika.
Dalam beberapa halaman di dalam karya ilmiah berbentuk hasil penelitian dosen itu ternyata masih terdapat beberapa kata ’’Skripsi’’ yang belum terhapus. Dengan adanya kata-kata tersebut, praktek plagiat semakin kentara karena sekelas dosen tidak mungkin menyusun karya ilmiah berjenis skripsi. (wan)
COMMUNITY
Materi Pelatihan
- Materi Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan II
- Materi Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan I
- Form Perubahan Nama Program Studi
- Materi Workshop PD-Dikti Baru
- Materi Workshop Pembinaan APS Baru
- Materi Sosialisasi APT V3.0
- Materi Statuta 2018 (Update)
- Materi AMI 2018
- Materi SPMI 2018
- Materi BINAP Tahun 2018
- Materi Bimtek Keprotokolan bagi Tenaga Keprotokolan PTS Tahun 2018
- Materi Bimtek Pengusulan JFD Online bagi Tim PAK PTS Tahun 2018 Angkatan I
- Materi Workshop Pembinaan Akreditasi Prodi Baru
- Materi Rakor Badan Penyelenggara dan Pimpinan PTS Tahun 2018 Rayon I
- Materi Optimalisasi Tata Kelola PTS
- Materi PDDIKTI Feeder
- Materi Sosialisasi Kebijakan Akreditasi dan Pelatihan SAPTO
- Materi Workshop Pengusulan JFD OnlineTahun 2017 Angkatan V
- Materi Workshop Pengusulan JFD Online Tahun 2017 Angkatan III dan IV
- Materi Workshop Pengusulan JFD Online Tahun 2017 Angkatan II
- Materi Workshop Strategi Meraih Peningkatan Akreditasi Program Studi Tahun 2017
- Materi Workshop AIPT
- Materi Sosialisasi Reviewer Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan III
- Materi Sosialisasi Reviewer Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan II
- Materi Sosialisasi Reviewer Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan I
- Materi Workshop Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen 2016 Angkatan IV
- Materi Workshop Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen 2016 Angkatan III
- Materi Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Akademik Lektor Kepala dan Professor
- Materi Workshop Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen 2016 Angkatan II
- Materi Workshop Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen 2016 Angkatan I
- Materi Workshop Reviewer 2014
- Materi Rakor Pimpinan PTS Bidang Akademik Tahun 2014
- Materi Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP) 2014
- Materi Bimtek Pengusulan JFD Online bagi Tim PAK PTS Tahun 2018 Angkatan II