Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

2012 Tahun Penentuan

Bendan Nduwur 2/2 -  “Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional sebagai tindak lanjut UU Sisdiknas 2003, penerapan waktunya pada akhir Mei 2012. Dalam konteks inilah, baik program studi maupun terkait dengan kelembagaan yang ada diperguruan tinggi (PT) harus memenuhi persyaratan yang telah menjadi ketentuan”.

            Hal tersebut disampaikan Koordinator Kopertis Wilayah VI, Mustafid, saat menyerahkan Surat Perpanjangan Ulang Ijin Penyelenggaraan Program Studi kepada delapan PTS di Jawa Tengah, di kantor setempat.

            Mustafid menambahkan, “terkait dengan perijinan, PT harus senantiasa konsisten agar tidak terjadi keterlambatan (kadaluwarsa).  Dia berharap, PT hendaknya betul-betul serius dalam mengelola program studi. Paradigma ke depan mengisyaratkan, ijazah yang dikeluarkan PT apabila tidak sesuai dengan ketentuan, bisa dikenai tindak pidana dan denda.  Salah satu misal, yakni tidak memiliki ijin sebagai indikator legalitas.

            Pada prinsipnya, masih menurut Mustafid,  Kopertis VI berkeinginan membantu PTS agar persyaratan dapat terpenuhi, seperti progdi-progdi yang lama tidak berkembang, sehingga bermuara pada permasalahan perijinan. Sedangkan  mengenai pelaporan  EPSBED, pengisian data dosen masih ada kesalahan. Bahkan ada juga upaya rekayasa agar persyaratan dapat terpenuhi. “Seperti itulah nanti yang akan menimbulkan masalah”, tandasnya.  Perihal yang lain, ditenggarai masih adanya beberapa PTS yang menyelenggarakan kelas jauh dengan menamakan kelompok studi. Terhadap penyelenggaraan kelas jauh tersebut, Mustafid akan menanamkan sikap kejujuran, dengan tidak lagi mewajibkan PTS membuat surat pernyataan.

           Sedangkan mengenai persyaratan jabatan fungsional akademik (JAFA), sikap dosen belum banyak mengalami perubahan, sementara pihak DIKTI sudah mulai ketat dalam hal penilaian.  Ke depan, semua jurnal ilmiah dimasukkan portal yang hanya bias di akses melalui on line.  Kendala yang muncul belum semua PTS memiliki portal.  Sedangkan kendala lain, evaluasi diri (portopolio) dikoreksi dan dinilai tidak hanya oleh manusia tetapi juga oleh komputer, sehingga aspek plagiat akan terdeteksi.

            Perguruan tinggi penerima Surat Perpanjangan Ulang ijin Penyelenggaraan Program Studi, terdiri dari Unissula untuk progdi Perencanaan Wilayah dan Kota (S1), Ilmu Komunikasi (S1), UNISRI untuk progdi Agroteknologi (S1), UMS untuk progdi Psikologi (S1), UMP untuk progdi Teknik Sipil, Teknik Kimia, Pendidikan Biologi, Pendidikan Geografi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (S1), UNWAHAS untuk progdi Ilmu Hukum (S1), STIE Anindyaguna untuk progdi Manajemen (S1), STIE YPPI untuk program studi Akuntansi (S1), Akademi Kebidanan Soko Tunggal untuk progdi Kebidanan(D3).

COMMUNITY

Materi Pelatihan