Thursday, March 28, 2024
   
TEXT_SIZE

PNS yang menjadi Pejabat Negara

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
di
Jawa Tengah

Sehubungan dengan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23053/A4/KP/2013 tanggal        29 April 2013 perihal pada pokok surat, dengan hormat kami sampaikan surat dimaksud (sebagaimana terlampir) untuk menjadi perhatian.

Berkaitan dengan hal tersebut, apabila di perguruan tinggi Saudara mempunyai tenaga dosen PNS yang menjadi pejabat negara, kami mohon segera melaporkan ke Kopertis Wilayah VI paling lambat       24 Juli 2013 agar kami dapat melakukan inventarisasi.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

 

Download file : Surat Edaran || Lampiran

COMMUNITY

Materi Pelatihan