Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Validasi luaran penelitian

Menindaklanjuti surat DRPM Ristekdikti nomor 2994/E3.4/LT/2018 tanggal 27 September 2018 tentang pencairan dana penelitian tahap II, dan terkait dengan ketentuan dalam Kontrak Penelitian tahun 2018 yang menyatakan bahwa dana luaran tambahan dibayarkan apabila luaran tambahan sudah divalidasi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  
 
 

COMMUNITY

Materi Pelatihan