Monday, September 02, 2024
   
TEXT_SIZE

LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah

Undangan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Terhadap Hasil Evaluasi Dokumen Badan Penyelenggara/Yayasan

Unduh : undangan
 

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

Di Lingkungan Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah

Memperhatikan Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, dengan hormat kami sampaikan bahwa Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah telah terintegrasi dengan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat – Sistem Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR! – SP4N).

Unduh : Surat  |  Booklet  |  Banner 

 

Iuran Bapomi-BPSMI PTS tahun 2018

Kepada Yth.
Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VI
Jawa Tengah

Memperhatikan surat Wakil Bendahara BAPOMI-BPSMI tanggal 18 September 2018 perihal permohonan surat iuran BAPOMI-BPSMI ke PTS Jawa Tengah, dan  terkait  dengan keikutsertaan BAPOMI diajang POMNAS pada setiap  tahun  gasal  dan  BPSMI di ajang  PEKSIMINAS  pada  setiap  tahun  genap,  dengan   hormat   kami  sampaikan   bahwa  sebagaimana  tahun-tahun  sebelumnya  untuk  mendukung kegiatan seni mahasiswa dan kegiatan olah raga mahasiswa tersebut, diperlukan dana berupa iuran yang berasal dari mahasiswa baru tahun akademik 2018/2019 pada perguruan tinggi Saudara, sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per mahasiswa baru.
 
   

Tindaklanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 194/E.E3/AK/2014

Yth. Rektor/Ketua/Direktur

Perguruan Tinggi Swasta

di lingkungan Kopertis Wilayah VI

Jawa Tengah

 

Menyusuli surat kami nomor 415/K6/AK/2014 tanggal 28 Maret 2014 perihal Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (nomor 194/E.E3/AK/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi), khususnya butir ke tiga yang berbunyi “Dalam rentang waktu penerbitan Surat Edaran ini sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014 sebagaimana dimaksud pada angka 2, Perguruan Tinggi tersebut wajib mengajukan surat permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan melampirkan izin pendirian perguruan tinggi”.

 

Selengkapnya : Surat Edaran || Lampiran

 

Pengambilan Sertifikat Pendidik tahun 2016

Selengkapnya : Surat Edaran ||Lampiran
   

Page 123 of 587

COMMUNITY

Materi Pelatihan