Tuesday, September 03, 2024
   
TEXT_SIZE

LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah

NIDN dengan Status Tidak Tetap

Kepada Yth    :    Pimpinan Perguruan Tinggi (Terlampir)


Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa NIDN  adalah identitas nasional bagi seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai dosen tetap, sedangkan bagi dosen tidak tetap diberikan Nomor Urut Pengajar (NUPN). Berdasarkan data sementara kami pada laman forlap.dikti.go.id, ada sebanyak ± 1.135 dosen ber-NIDN namun berstatus sebagai dosen tidak tetap (terlampir).  Berkenaan dengan hal itu kami mohon kerjasama Saudara untuk :

  1. Melakukan validasi terhadap dosen sebagaimana dimaksud di atas di perguruan tinggi Saudara, jika benar-benar berstatus sebagai dosen tetap.
  2. Validasi sebagaimana point 1 dilakukan pada laman forlap.dikti.go.id dengan login sebagai akun PT Saudara pada menu Perubahan Data Dosen dengan cara mengubah status dosen yang dimaksud menjadi dosen tetap dengan melampirkan dokumen sebagaimana ajuan NIDN baru yaitu :
Selengkapnya: surat edaran || lampiran
 

Daftar Peserta Lokakarya Tata Cara Upacara Akademik PTS Di Lingkungan Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah Angkatan I Tahun 2016 ( tanggal, 2 - 4 Maret 2016 di Hotel Le Beringin Salatiga - Pendaftaran Telah Ditutup)

daftar peserta
 

Daftar Hadir Dosen PNS dpk

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan menindaklanjuti surat kami No. 1412/K6/KU/2016  tanggal 20 September 2016 perihal Penjelasan Pembayaran Uang Makan Dosen Dipekerjakan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 
  1. Laporan Rekapitulasi kehadiran Dosen PNS dpk dilaksanakan secara online melalui laman sistem.kopertis6.or.id, menggunakan username dan password yang dimiliki masing-masing perguruan tinggi. 
  2. Hasil cetak (hardcopy) Data Presensi Dosen PNS dpk Kopertis Wilayah VI dari laman sistem.kopertis6.or.id yang telah ditandatangani pimpinan dan distempel  perguruan tinggi tanpa disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dikirimkan di Kopertis Wilayah VI u.p. Sub Bagian Kepegawaian paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
  3. Ijin tidak masuk kerja maksimum diberikan 2 (dua) hari. Bagi Dosen PNS dpk yang ijin lebih dari 2 (dua) hari diperhitungkan sebagai cuti, sehingga wajib menyampaikan surat permohonan cuti yang ditujukan kepada Koordinator Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah disertai dengan berkas pendukung sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon bantuan Saudara untuk mengirimkan laporan daftar kehadiran dosen PNS dpk tepat waktu setiap bulan. 
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
 
 
   

Survei Pembelajaran Daring

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

di Lingkungan Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah (Daftar terlampir)

 

Memperhatikan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1577/A.5AI/MI/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Survei Pembelajaran Daring, dengan hormat kami sampaikan bahwa PTS Saudara terpilih untuk ikut berpartisipasi mensukseskan survey pemetaan penerapan pembelajaran daring (online learning) di Perguruan Tinggi.

Unduh: Surat | Buku Panduan |  Final Instrument | Tautan survei

 

Pelatihan Applied Approach (AA) Politeknik Harapan Bersama

Unduh : Surat  |  Form. Pendaftaran  |  Form. Kehadiran
   

Page 143 of 587

COMMUNITY

Materi Pelatihan