Wednesday, September 04, 2024
   
TEXT_SIZE

LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah

UNDANGAN PENANDATANGAN SURAT PERJANJIAN KONTRAK PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2018

Yth. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopeertis Wilayah VI
(Daftar terlampir)


Memperhatikan surat kami nomor: 187/K6/KM/2018 tanggal 29  Januari 2018 perihal Permohonan data, dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka Pelaksanaan Penugasan Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah VI, kami mohon kehadiran Saudara untuk menandatangani Surat Penugasan Perjanjian/ Kontrak Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dimaksud.
 

Tunjangan Serdos

Yth. Rektor/Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
di Jawa Tengah

Sehubungan dengan tunjangan profesi yang diberikan kepada dosen yayasan yang telah lolos sertifikasi dosen, dengan hormat kami mohon agar pimpinan PTS mencermati Undang - undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 67 ayat 1 :
Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas usia pensiun; dan seterusnya

Selengkapnya : Surat Edaran

 
   

DAFTAR PESERTA WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN PTS KOPERTIS WILAYAH VI ANGKATAN III TAHUN 2015

 
Selengkapnya : Daftar Peserta

 

Surat Edaran Kenaikan Pangkat Penyetaraan Dosen Yayasan Bersertifikat Pendidik

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
Jawa Tengah

Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi kepegawaian khususnya dosen yayasan bersertifikat pendidik dan terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 pasal 6 yang menyatakan bahwa:

-Ayat(1)  
 Kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi bagi dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan  oleh masyarakat yang telah ditetapkan inpassing pangkatnya, harus memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan.
   
- Ayat (2)
 Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setelah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
 Â Â 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan bahwa untuk tahun 2015 bagi dosen yayasan yang sudah bersertifikat pendidik serta memenuhi angka kredit dan persyaratannya, dapat mengusulkan kenaikan pangkat penyetaraannya ke Kopertis Wilayah VI mulai tanggal 1 September s.d. tanggal 31 Oktober 2015 (persyaratan terlampir).

Selengkapnya : Surat Edaran || Lampiran

   

Page 221 of 587

COMMUNITY

Materi Pelatihan