Tuesday, December 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Usulan Progdi Baru Hanya Butuh Waktu 15 Hari

Salatiga-lldikti6.ristekdikti.go.id – Sebagaimana arahan presiden Jokowi, penyelenggaraan progdi di perguruan tinggi (PT) seyogyanya memiliki upaya terobosan untuk dapat memberikan kompetensi yang jauh diperlukan di dalam dunia usaha atau industri.

“Reformasi sesuai arahan presiden yang menyatakan bahwa semua proses perizinan pembukaan progdi baru harus dipercepat, sehingga di 2019 ini untuk proses perizinan paling lama 15 hari. Kebijakan ini tentu jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.”

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris LLDIKTI Wilayah VI Jateng Amsar, saat membuka acara Asistensi Perubahan Nama Progdi angkatan I yang berlangsung di Hotel Wahid Salatiga, Rabu, 13 Februari 2019.

Amsar menegaskan, mengenai perizinan dipercepat, akan tetapi untuk evaluasi semakin diperketat. Di 2019 ini tanpa ada periode waktu, sehingga setiap saat perguruan tinggi dapat melakukan pengajuan progdi.

“Kita canangkan waktu proses jika semua dokumen selesai itu butuh waktu 15 hari, dikarenakan nanti di dalam proses pengusulan progdi diharapkan untuk persyaratan harus lengkap dulu. Nanti setiap PT akan mendapatkan nomor akun agar dapat mengakses maupun applaud.” ungkapnya

Lebih lanjut Amsar mengatakan bahwa sebelum akun tersebut diaplikasikan, maka PT perlu melakukan validasi dari dokumen-dokumen, utamanya dari sisi legalitas lembaga.

“Jika terkait dokumen sudah clear barulah diupload. Sejak proses mulai diapplaud itulah proses pengusulan berjalan. Dari situlah waktu lima belas hari dihitung dari awal.” Tegasnya

Menurutnya, yang terbaru dari reformasi ini adalah proses perizinan, baik pembukaan progdi baru, pendirian PTS maupun perubahan PTS.

COMMUNITY

Materi Pelatihan