Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Jateng Tidak Masuk Wilayah Pendirian PT Luar Negeri

Bendan Dhuwur-kopertis6.or.id – Isu santer mengenai maraknya perguruan tinggi (PT) Luar Negeri yang berkeinginan masuk ke Indonesia, menjadi salah satu subtansi dari materi  yang disampaikan Direktur Pengembangan Kelembagaan Kemenristekdikti Ir. Ridwan, M.Sc. saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dan Pimpinan Perguruan Tinggi Kopertis Wilayah VI Rayon I  yang berlangsung di kantor Bendan, Rabu, 14 Februari 2018.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti akan memberikan persyaratan  sangat  ketat bagi PT Luar Negeri yang berkeinginan membuka kampus di tanah air. “Mengenai ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain yaitu tidak berorientasi pada provit, bidang ilmu dan lokasi ditentukan pemerintah, berada diperingkat seratus besar dunia, serta ada kerjasama dengan PT Dalam Negeri. Dalam penanganan PT Luar Negeri nanti kita tetap berpedoman pada UU No. 12 Tahun 2012. ”  ungkap Ridwan.

Ia menegaskan, kedatangan PT Luar Negeri tidak perlu menjadikan kekawatiran oleh pihak penyelenggara PT Dalam Negeri. Mereka itu memiliki segmen sendiri, dan hanya  akan kita tempatkan di kota-kota besar. “Untuk wilayah Jateng kami anggap belum masuk kategori kota besar, sehingga nantinya tidak akan ada penyelenggaraan PT Luar Negeri di sini.” papar Direktur Pengembangan Kelembagaan.

Ridwan  menambahkan, untuk tahun ini pemerintah hanya akan memberikan izin kepada satu  PT Luar Negeri saja. “Sebenarnya yang berminat cukup banyak, namun kami perlu lakukan seleksi yang sangat ketat. Untuk itu, tahun ini kami targetkan cukup satu dulu.”  

Isu lain yang tidak kalah pentingnya disampaikan Direktur Pembelajaran Kemenristekdikti, Dr. Paristiyanti Nurwardani yang terkait dengan Penomoran Ijazah Nasional (PIN).

PIN sebagai upaya dari pemerintah dalam mencegah pemalsuan ijazah. Dengan PIN akan konek secara otomatis dengan CIVIL (Sistim Informasi Verifikasi Ijazah Eleketronik). Jika sudah memiliki PIN akan masuk ke CIVIl, sehingga tidak diperlukan lagi ada legalisir ijazah. Tahapan sosialisai kita lakukan di 2017, tahun ini kita berada di masa transisi, serta akan diaplikasikan di 2020.

Rakor dibuka oleh Koordinator Kopertis VI, Prof. DYP Sugiharto. Tampak hadir dari APTISI Jateng, ABP-PTSI, APTISI Rayon I dan APTIKES Jateng. Dalam pesannya Koordinator menyampaikan agar PTS di Jateng senantiasa meningkatkan integritas berupa kepatuhan terhadap larangan penyelenggaraan kelas jauh. “PTS di Jateng jangan sampai ada penyelenggaraan kelas jauh jika berkeinginan menerima sanksi.” harapnya mewanti-wanti.

Tampak gambar : Direktur Pengembangan Kelembagaan Kemenristekdikti Ir. Ridwan, M.Sc. didampingi Koordinator Kopertis VI, Prof. DYP Sugiharto saat melakukan wawancara dengan awak media

 

COMMUNITY

Materi Pelatihan