Friday, March 29, 2024
   
TEXT_SIZE

Bahas Hukum Ekonomi dan Hukum Kesehatan, Untag gelar International Conference

Semarang-kopertis6.or.id – Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi dalam dan luar negeri,  komunitas pakar hukum  kesehatan dunia, serta Asosiasi Pengajar Ilmu Kesehatan Indonesia menyelenggarakan international conference yang diikuti 140 presenter, terdiri dari mahasiswa S1,S2,S3 serta dosen yang ada di Indonesia untuk membahas bagaimana hukum ekonomi dan hukum kesehatan.

Acara yang berlangsung dua hari (29-30/1) di Hotel Grasia tersebut, menghadirkan narasumber Prof. Vugar Mammadov, Ph.D dari Universitas Azerbaijan, dr. Naseer, Sp,KK.D.Law dari Wold Asosiasi Hukum Kesehatan dunia wilayah Indonesia, Prof.Dr. Irene Calboli dari Universitas Management Singapore (SMU), Prof.Dr. Agus Sardjono dari Universitas Indonesia, Prof. Park Ji Hyon,Ph.D dari Universitas Youngsan Korea Selatan, Prof. Seo Joo Hwan, Ph.D dari Dong A University Korea Selatan, Prof. Haniff Ahamat, Ph.D dari Universitas Kebangsaan Malaysia, Prof.Dr. Liliana Tedjosaputro dari Untag Semarang.

Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang, Dr. Edy Lisdiono, SH.M.Hum,  mengatakan, kegiatan ini dilakukan karena menjadi suatu topik yang sangat luar biasa, khususnya tentang hukum kesehatan.

Menurutnya, dokter itu tidak sekedar menjalankan profesi sebagai seorang dokter, tetapi dia harus melihat dalam kondisi  aturan undang-undang. “Jadi, dokter tidak hanya memeriksa dan merawat pasien, tetapi bagaimana dokter itu menjalankan profesi sesuai dengan profesi yang benar.” jelas Edy

Ia menegaskan, dokter tidak boleh melakukan suatu pelanggaran terhadap pasien ketika pasien tersebut diperiksa, serta dokter harus menyampaikan apa yang menjadi hak pasien.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, dalam undang-undang kesehatan, dokter tidak boleh melakukan kelalaian (human error). Begitu pula dokter tidak boleh melakukan pemalsuan termasuk diaknosa dalam artian, kalau sakit dikatakan tidak sakit begitu pula sebaliknya.

Pada prinsipnya dokter harus jujur. Sekarang ini penegak hukumpun sedang melakukan suatu pemeriksaan terkait dengan pelanggaran dokter, maka inilah antara lain yang dibahas dalam Internasional conferen. “Seperti kasusnya dokter yang memeriksa Setyo Novanto itu, jika nanti terbukti bersalah, maka deliknya adalah pidana. Begitu pula kasus pelecehan seksual di Surabaya yang dilakukan perawat kepada pasien, itu juga masuk dalam ranah pidana.” tegas Edy

Terkait dengan penyelenggaraan International Conference, Edy menyampaikan harapan adanya perkembangan ilmu pengetahuan yang baru. “Kita datangkan narasumber asing tersebut tidak lain agar dapat tukar pikiran sekaligus memberikan masukan diantara beberapa negara “ pungkasnya      

COMMUNITY

Materi Pelatihan