Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

100 Besar Perguruan Tinggi Non Politeknik dan 25 Besar Perguruan Tinggi Politeknik di Indonesia Tahun 2017

Jakarta-kopertis6.or.id – Sebagai upaya memetakan mutu dan potensi perguruan tinggi di Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melakukan pengelompokkan/klasterisasi perguruan tinggi. Pada tahun 2017 ini performa perguruan tinggi Indonesia dinilai dari 4 (empat) komponen utama, yaitu: a) Kualitas SDM; b) Kualitas Kelembagaan; c) Kualitas Kegiatan Kemahasiswaan; serta d) Kualitas Penelitian dan Publikasi Ilmiah.

Setelah diumumkan klaster 1 perguruan tinggi di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2017 di Puspitek Serpong, kemarin Senin (21/8) Kemenristekdikti mengumumkan 100 Besar Perguruan Tinggi non Politeknik dan 25 Besar Perguruan Tinggi Politeknik di Indonesia. “Daftar klasterisasi perguruan tinggi ini merupakan data resmi dari Kemenristekdikti yang dapat digunakan sebagai informasi valid bagi masyarakat, jangan percaya data hoax  yang tidak sesuai dengan daftar yang dikeluarkan Kementerian,” ujar Menristekdikti Mohamad Nasir di Jakarta.

Menristekdikti menambahkan bahwa pengelompokan/klasterisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan dalam melaksanakan Tri Dharma, termasuk di dalamnya kesehatan organisasi. Dengan klasterisasi, Kemenristekdikti dapat menyusun formula yang tepat dalam melakukan pembinaan perguruan tinggi di Indonesia. “Klasterisasi ini juga dapat digunakan setiap perguruan tinggi sebagai refleksi dan motivasi bagi peningkatan kualitas perguruan tingginya, baik dari segi kualitas Sumber Daya Manusia, kurikulum, manajemen organisasi, riset, publikasi, pengabdian kepada masyarakat dan aspek lainnya ,” imbuh Nasir.

Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo mengatakan pada tahun ini telah dilakukan penyempurnaan dari tahun sebelumnya. Penyempurnaan tersebut meliputi beberapa perubahan/penambahan indikator sehingga diharapkan komponen utama tersebut dapat lebih mencerminkan kondisi perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut.  

Patdono kemudian menjelaskan pada pengelompokan/klasterisasi tahun 2017 ini, indikator pada Kualitas SDM relatif tetap seperti yang digunakan pada tahun sebelumnya, yaitu meliputi i) presentase dosen berpendidikan S3; ii) presentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar; iii) rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa.

Indikator kualitas kelembagaan mengalami perubahan. Pada tahun sebelumnya hanya dicermin oleh indikator i) Akreditasi Institusi dan ii) Akreditasi Program Studi, maka pada tahun 2017 ini indikator kualitas kelembagaan ditambah dengan indikator i) jumlah program studi yang telah memiliki Akreditasi/Sertifikasi International, dan ii) jumlah mahasiswa asing.

Indikator yang mencerminkan Kualitas Kemahasiswaan tidak mengalami perubahan yaitu prestasi mahasiswa. Akan tetapi variabel yang mencerminkan prestasi mahasiswa tersebut lebih dipertajam dan diperluas, yaitu prestasi mahasiswa secara nasional dan internasional baik dalam kegiatan-kegiatan yang dikelola oleh Kemenristekdikti maupun non-kemenristekdikti, juga tingkat kepedulian perguruan tinggi/institusi terhadap kegiatan kemahasiswaan pun menjadi pertimbangan.

Sedangkan indikator yang mencerminkan Kualitas Penelitian mengalami penambahan yaitu tidak hanya i) kinerja penelitian, dan ii) rasio jumlah publikasi terindeks terhadap jumlah dosen, tetapi juga ditambah indikator terkait kinerja pengabdian pada masyarakat.

Sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk lebih mendorong peningkatan kualitas pendidikan vokasi melalui revitalisasi politeknik, maka klasterisasi perguruan tinggi Indonesia pada tahun 2017 ini digolongkan dalam 2 (dua) kelompok yaitu i) kelompok Politeknik; dan ii) kelompok non-politeknik (universitas, institut, dan lainnya).

Diharapkan hasil pengelompokan/klasterisasi ini dapat mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk terus melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan dan memutakhirkan datanya di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD DIKTI) secara teratur sesuai amanat Pasal 56 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, hasil pengelompokan/klasterisasi ini akan digunakan sebagai pertimbangan untuk merancang program-program pembinaan dan penguatan perguruan tinggi Indonesia.


Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai hasil pengelompokan/klasterisasi perguruan tinggi Indonesia Tahun 2017, dapat mengunjungi tautan ini dengan memasukkan 6 (enam) digit kode Perguruan Tinggi masing-masing yang tercatat pada PD-Dikti.

Sumber : ristekdikti.go.id 

 

COMMUNITY

Materi Pelatihan