Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

UU No. 29 Tahun 2004, Payung Hukum Pelayanan Kedokteran

Pedurungan-kopertis6.or.id – Revolusi dalam pelayanan kesehatan di Indonesia ditandai dengan dikeluarkannya UU No, 29 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, dan UU No. 44 Tahun 2009. Sedangkan pada aspek pelayanan kedokteran menurut UU, No, 29 Tahun 2004, terdiri atas etika, disiplin dan hukum. 

Mengenai UU No. 44 Tahun 2009 dalam Pasal 32 antara lain mengatur tentang hak pasien dalam mendapatkan info tentang tata tertib dan peraturan RS, mendapatkan layanan yang manusiawi, memperoleh layanan yang bermutu, serta memperoleh layanan efektif dan efisien.“Dalam pasal 32 ini,  ada delapan belas item yang menjadi hak pasien.” 

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng, Djoko Widyarto JS saat menyampaikan materi bertemakan Membuka Rahasia Kedokteran dalam Praktek Kedokteran pada acara Seminar Kesehatan bertajuk Peran Tenaga Medis dalam Update Manajement Stroke yang diselenggarakan Universitas Semarang (USM) bekerjasama dengan IDI Jateng yang berlangsung di kampus USM, 13 Mei 2917.

Sedangkan pada Pasal 38, lanjut Djoko, mengatur mengenai rahasia kedokteran. Dalam aspek ini, setiap rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran tentang segala sesuatu  yang berhubungan dengan hal yang ditemukan oleh dokter dalam rangka pengobatan, dan tercatat di rekam medis yang dimiliki pasien, itu sifatnya rahasia.

“Pemahamannya, data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesi, ini merupakan rahasia kedokteran.Hal tersebut sesuai dengan PMK No. 36 Tahun 2012 Pasal 1 Butir 1.” tegas Djoko

Ia menambahkan, untuk ruang lingkup rahasia kedokteran mencakup data dan informasi tentang identitas pasien, kesehatan pasien yang meliputi hasil anamnesa, pemeriksaan fisik, penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan/tindakan kedokteran, dan hal lain yang berkenaan dengan pasien.

Selain Djoko Widyarto, narasumber lain adalah Dr. Soetedjo, SpS(K) dengan materi Manajemen Stroke, dan dr. Hadi Sulistyanto dalam materinya Sindrom Metabolik.  

COMMUNITY

Materi Pelatihan