Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

STIKes Harapan Bangsa Proses Munuju Universitas

Purwokerto-kopertis6.or.id- Pada Maret 2016, STIKes Harapan Bangsa melakukan pengajuan perubahan bentuk lembaga Sekolah Tinggi menjadi Universitas. Ketua STIKes Harapan Bangsa, Dr. Pramesti Dewi, M.Kes menjelaskan, untuk proses pengajuan dilakukan pada Maret 2016. “Dari proses tersebut kami harus melakukan revisi, setelah itu baru dilakukan unggah persyaratan pada 31 September 2016.” katanya

Menurut Pramesti, untuk menjadi universitas ada penambahan sebanyak 9 (sembilan) progdi baru. “Kami mengusulkan penambahan progdi untuk jenjang S1 Ekonomi Akuntansi, Ekonomi Manajemen, Pendidikan Bahasa Inggris, Teknologi Informasi, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Hukum, Kimia dan Progdi Vokasi jenjang program DIV.” jelasnya

Pernyataan ini disampaikan usai mewisuda lulusannya sebanyak 365 orang, terdiri dari lulusan D3 Kebidanan dan Keperawatan, serta S1 Keperawatan. Wisudawan terbaik I untuk D3 Kebidanan diraih Riski Fahmi Amalia Putri, IP.K 3.76, terbaik I untuk D3 Keperawatan diraih Ariandita Cahyaning Atias IPK, 3.82, terbaik untuk S1 Keperawatan diraih Zuhara Intan Maulida, IP.K 3.63, terbaik untuk S1 Alih Jenjang diraih Tri maningsih P, IP.K 3.87.

Pada kesempatan tersebut Pramesti berharap, usulan perubahan bentuk   secepatnya diijinkan Kemenristekdikti menjadi universitas.  “Kami sudah menyiapkan mengenai infrastruktur . Mengenai sarana-dan prasarana tidak ada masalah, sedangkan terkait dengan dosen kami akan melakukan  rekruitmen  besar-besarnya .  Untuk  S1 Hukum akan kami lakukan proses rekruitmen lebih awal, karena ijinnya pengajuannya sudah disetujui.

Koordinator Kopertis VI, Prof. DYP. Sugiharto dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Pelaksana, Amsar SH, MM menuturkan, dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, legalitas dan reputasi merupakan aspek terpenting.  Indikator dari dua aspek tersebut ditandai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam regulasi Kemenristek Dikti. 

Prof. DYP menegaskan, ada tujuh ketentuan yang perlu dipenuhi oleh penyelenggara PTS. “Ketentuan tersebut meliputi terdaftarnya PTS yang dinaungi yayasan di Kementerian Hukum dan HAM RI ; progdinya memiliki izin dari Kemenristek-Dikti dan terakreditasi BAN-PT ; Rasio Dosen dan Mahasiswa memenuhi ketentuan ; Menyelenggarakan kegiatan Tridharma sesuai standar Nasional Pendidikan Tinggi ; Memiliki Penjaminan Mutu Internal ; Mampu menjaga kondusifitas kampus, serta Melakukan pelaporan pada PD-Dikti pada setiap semester.” tandasnya 

Tampak gambar : Sekretaris Pelaksana, Amsar, SH, MM menyerahkan hadiah kepada para wisudawan terbaik 

COMMUNITY

Materi Pelatihan