Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Mekanisme Penyerahan SK Profesor Berubah



Bendan Dhuwur-kopertis6.or.id – Koordinator Kopertis VI, Prof. DYP Sugiharto kemarin siang, Selasa 2 Agustus 2016 mengundang tiga pimpinan PTS dan pimpinan Yayasan, masing-masing dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Universitas Semarang (USM), Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang untuk menerima SK Jabatan Fungsional Akademik (JAFA) Profesor bagi dosen yang melaksanakan tugas di institusi tersebut.

Dosen penerima SK JAFA Profesor masing-masing adalah Prof. Ir. Stefanus Muryanto, M.Eng, Sc, Ph.D (Untag), Prof. Dr. Antonius, MT (Unissula), Prof. Dr. Ir. Mudjiastuti Handayani, MT (USM).

Dalam pengarahannya Koordinator menyampaikan, Kopertis VI dapat melaksanakan salah satu tugas, yakni memproses usulan jabatan fungsional akademik dari tiga institusi untuk sampai pada jenjang profesor.

“Saat ini ada perubahan pola penyampaian SK mendasarkan kepada proses, dinamika dan regulasi. Usulan profesor meski mengatasnamakan individu dosen, hakekatnya yang mengusulkan adalah lembaga.” katanya.

Prof. DYP menjelaskan, proses usulan atas fasilitasi dari badan penyelenggara, badan pengelola dalam hal ini rektor, menandatangani usulan untuk  dilanjutkan ke Jakarta melalui Kopertis. Jadi, proses usulan ini merupakan proses  kelembagaan.

“Atas dasar ini, maka sejak diproses lalu SK disetujui, penyerahan dimulai dari Kemristek Dikti kepada Kopertis dilanjutkan ke lembaga PTS. Oleh karena itu, yang nanti berwenang menyerahkan ke yang bersangkutan adalah lembaga.” tegasnya.

Ada maksud dua edukatif pola semacam ini, pertama adalah untuk menguatkan penyadaran bahwa SK JAFA Profesor yang diterima salah satu dosen itu adalah dosen di institusi. “Seorang dosen tidak akan menjadi profesor jika tidak diusulkan oleh lembaganya. Hal ini mengandung maksud  agar tanggungjawab terhadap yayasan maupun  institusi semakin kuat.” paparnya.

Mudah-mudahan di tingkat universitas juga ada pola penyerahan yang dikemas dalam suasana edukatif, sehingga kebermaknaan JAFA ini menjadi baik oleh yang bersangkutan dirasakan sebagai sebuah tanggungjawab, sedangkan oleh dosen yang lain hal ini dapat menjadi motivasi. “Dengan pola semacam ini ada muatan edukatif yang lebih baik dan bermakna, baik kepada yang bersangkutan maupun kepada dosen yang lain.” harap Guru Besar UNNES tersebut.

COMMUNITY

Materi Pelatihan