Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

UMK Tambah Satu Doktor



Semarang-kopertis6.or.id – Dosen Universitas Muria Kudus (UMK), Subarkah SH. M.Hum berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘’Rekonstruksi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Menuju Terlindunginya Lingkungan Hidup dan Kearifan Lokal: Studi Terhadap Perlawanan Masyarakat Sedulur Sikep atas Kebijakan Pendirian Pabrik Semen di Kabupaten Pati’’.

Disertasi itu dipertahankan dalam ujian terbuka untuk memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum yang digelar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Lantai II Gedung B Program Pascasarjana Jl. Imam Bardjo SH, Rabu (29/6/2016).

Ujian terbuka dipimpin oleh Prof. Dr. Benny Riyanto SH. MH. CN. dan Dr. RB. Sularto SH. M.Hum sebagai sekretaris. Anggota majelis penguji terdiri atas Prof. Dr. Adji Samekto SH.. Prof. Dr. Esmi Warrasih Pujirahayu SH. MS., Prof. Dr. Rahayu SH. M.Hum, Prof. Drs. Sudharto P. Hadi MES. PhD., Dr. Rahmat Bowo SH. M.Hum., Dr. Shinta Dewi Rismawati SH M.Hum, dan Dr. Sukirno SH. MH.

Subarkah mengutarakan, disertasinya fokus mencari, menelusuri, dan merekonstruksi kebijakan pemeirntah terhadap kawasan karst Sukolilo di Pegunungan Kendeng Utara yang meliputi wilayah Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora.

‘’Kebijakan pemerintah yang ada sekarang belum memenuhi cita hukum, dengan adanya penemuan realitas penyebab terjadinya konflik pendirian pabrik semen di kawasan karst Sukolilo,’’ ungkapnya.

Tak pelak, Sedulur Sikep dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK),  pun menolak setiap bentuk intervensi industrial dan pertambangan yang berdampak pada kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) Kendeng Utara. ‘’Mestinya pemerintah dan pemerintah daerah, dalam membuat kebijakan pengelolaan SDA, tetap bersinergi dengan lingkungan hidup dan kearifan lokal,’’ katanya.

Dalam ujian terbuka yang antara lain dihadiri Rektor UMK Dr. Suparnyo SH. MS., sekretaris Yayasan Pembina UMK Drs. Suhari, ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus Drs. H. Abdul Hadi M.Pd dan jajarannya, dan Dekan di lingkungan UMK, Subarkah dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor.

Subarkah dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,58 (sangat memuaskan) dengan lama studi 4 tahun, 9 bulan, dan 28 hari. ‘’Saudara Subarkah mesti bersyukur kepada Allah SWT., karena berhasil menyelesaikan studi doktor ini. Selain itu, juga berterima kasih kepada istri dan anak-anaknya,’’ pesan Prof. Dr. Benny Riyanto SH. MH. CN., ketua sidang yang juga Dekan Fakultas Hukum Undip.

Benny Riyanto menambahkan, dengan keberhasilan menyelesaikan studi doktor ini, bukan berarti selesai tugas dalam bidang keilmuan. ‘’Ini justru sebagai awal,’’ tegasnya dalam ujian terbuka yang dihadiri pula oleh tokoh Sedulur Sikep asal Sukolilo, Gunretno.

Rektor UMK. Dr. Suparnyo SH. MS., mengaku bahagia karena ada satu dosen dipimpinnya yang telah menyelesaikan studi S3. ‘’Dengan bertambahnya Doktor di UMK, semoga makin memperkuat institusi UMK agar lebih baik lagi. Selain itu, dosen-dosen yang sedang menempuh studi S3 juga termotivasi untuk bisa segera merampungkan studinya,’’ katanya diamini Dekan Fakultas Hukum UMK, Dr. Sukresno M.Hum.

COMMUNITY

Materi Pelatihan