Monday, December 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Kontrak Beban Kerja Dosen Semester Genap 2017/2018

Yth. Rektor/Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah

Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang penyaluran tunjangan profesi dosen, dengan hormat kami sampaikan bahwa sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi/kehormatan, bagi dosen yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik diwajibkan menyerahkan Kontrak Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap 2017/2018 dengan ketentuan sebagai berikut:
  
 
 
**Catatan: Mohon untuk Flashdisk diberi label dengan format "LBKD 2017-2 / Kode PTS / Nama PTS" 

COMMUNITY

Materi Pelatihan