Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Laporan Beban Kerja Dosen Semester Genap 2015/2016

Yth. Rektor/Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
Jawa Tengah

Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang penyaluran tunjangan profesi dosen, dengan hormat kami sampaikan bahwa sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi/kehormatan, maka bagi dosen yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik atau dosen dengan jabatan Profesor diwajibkan membuat dan menyerahkan Laporan Beban Kerja Dosen Semester Genap 2015/2016 sebagai berikut:

Selengkapnya:  Surat Edaran  |  Lampiran (.rar)  |  Panduan Pengiriman

COMMUNITY

Materi Pelatihan