Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Laporan Beban Kerja Dosen Semester Gasal 2015/2016

Yth. Rektor / Ketua / Direktur
Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
Jawa Tengah

Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang penyaluran tunjangan profesi dosen, dengan hormat kami informasikan kembali bahwa bagi semua dosen yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik diwajibkan membuat dan menyerahkan Laporan Beban Kerja Dosen sebagai syarat pemberian tunjangan profesi/kehormatan, dengan mekanisme sebagai berikut :
 

COMMUNITY

Materi Pelatihan