Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Laporan Beban Kerja Dosen Semester Genap 2013/2014 dan Kontrak Beban Kerja Dosen Semester Gasal 2014/2015

Yth.  Rektor/Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
Jawa Tengah


Dengan hormat kami informasikan kembali bahwa bagi semua dosen yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik diwajibkan membuat dan menyerahkan Laporan serta Kontrak Beban Kerja Dosen sebagai syarat pemberian tunjangan profesi/kehormatan,dengan mekanisme sebagai berikut :

1.    Semua dosen yang telah mempunyai sertifikat pendidik serta Guru Besar diwajibkan membuat dan menyerahkan Laporan Beban Kerja Dosen setiap semester yang meliputi :
a.    Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap 2013/2014 (Maret 2014– Agustus 2014) menggunakan Aplikasi Program Laporan Beban Kerja Dosen  update tanggal  14 Januari 2013 (dapat diunduh di laman http://www.kopertis6.or.id) disetujui  oleh  Assesor yang  telah memiliki NIRA, disertai print out kesimpulan (hardcopy), dan Laporan BKD Dosen Semester Gasal dan Semester Genap  2013/2014 (softcopy).
b.    Untuk  Universitas / Institut,  Lampiran II (Rekap Fakultas) Hasil Kompilasi Semester Genap 2013/2014 dan hasil kompilasi 1 tahun (semester Gasal dan Genap 2013/2014) menggunakan  Aplikasi Program Laporan Beban Kerja Dosen  tanggal 10 Mei 2012 ( hardcopy dan softcopy).
c.    Untuk  Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi, Lampiran II ( Rekap Jurusan / Program Studi) Hasil Kompilasi Semester Genap 2013/2014 dan hasil kompilasi 1 tahun (semester Gasal dan Genap 2013/2014) menggunakan  Aplikasi Program Laporan Beban Kerja Dosen tanggal 10 Mei 2012 (hardcopy dan softcopy).
d.    Lampiran III ( Rekap Universitas/ Institut/ Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi) Hasil Kompilasi Semester Genap 2013/2014 dan Hasil Kompilasi 1 tahun (semester Gasal dan Genap 2013/2014) menggunakan  Aplikasi Program Laporan Beban Kerja Dosen tanggal 10 Mei 2012 (hardcopy dan softcopy).
e.    Kewajiban Khusus Dosen Guru Besar
Laporan  kewajiban  khusus  Guru Besar,  lampiran copy bukti fisik tidak diserahkan ke Kopertis namun wajib disimpan dimasing-masing perguruan tinggi.

2.    Bagi dosen yang telah mempunyai sertifikat pendidik sedang studi lanjut, cuti dan terkena sanksi,tetap membuat dan menyerahkan laporan Beban Kerja Dosen dengan uraian sebagai berikut:
a.    Studi lanjut
-    BPPS/BPP-DN/BPP-LN dan biaya sendiri (di luar jangkauan) melaporkan BKD, dengan uraian kegiatan diisi studi lanjut BPPS/BPP-DN/BPP-LN atau biaya sendiri ke  Perguruan Tinggi ……… program studi …………… mulai tanggal …………. dan SKS kosong  ditandatangani Ketua Program Studi tanpa ditandatangani Assesor.
-    Biaya sendiri  dalam jangkauan  harus melaporkan BKD dan ditandatangani Assesor.
b.    Cuti
Melaporkan Beban Kerja Dosen (BKD) dengan uraian kegiatan diisi cuti  dan SKS  kosong ditandatangani Ketua Program  Studi dan yang bersangkutan, tanpa ditandatangani assesor.
c.    Sanksi
Melaporkan Beban Kerja Dosen (BKD) dengan uraian kegiatan diisi sanksi dan dicantumkan tanggal mulai sampai dengan tanggal selesai, isian SKS  kosong, ditandatangani Ketua Program Studi dan yang bersangkutan, tanpa ditandatangani  assesor

3.    Laporan point 1 dan point 2 diserahkan ke Kopertis Wilayah VI selambat – lambatnya pada tanggal 29 Agustus 2014 pukul 14.00 WIB.

4.    Bagi Perguruan Tinggi yang mempunyai dosen bersertifikat pendidik harus mengisi form terlampir (hardcopy dan softcopy dalam bentuk excel) apabila :
a.    Studi lanjut BPPS/BPP-DN/BPP-LN, Biaya sendiri dalam jangkauan dan diluar jangkauan (Lampiran A).
b.    Mutasi (Lampiran B) :
-    Bagi Dosen Tetap Yayasan, melampirkan surat keterangan dari Kopertis Wilayah VI, Surat Keterangan Melaksanakan Tugas dari Kopertis Wilayah VI, Surat Persetujuan Mutasi dari PTS asal dan SK Pengangkatan dosen tetap dari Yayasan Perguruan Tinggi tujuan.
-        Dosen PNS Dpk, melampirkan SK Mutasi dari Sekretariat Jenderal Pendidikan Tinggi, Surat Pernyataan  Melaksanakan Tugas dari Kopertis Wilayah VI.
c.    Berhenti sebagai dosen, meninggal dunia dll, dengan melampirkan surat keterangan dari pihak terkait  (Lampiran B).
d.    Cuti, dengan melampirkan surat keterangan cuti dari PTS (Lampiran C).
e.    Sanksi, dengan melampirkan surat keterangan dari pihak terkait (Lampiran C).
f.    Untuk dosen yang akan mendekati masa pensiun sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, PTS wajib mengisi Lampiran D.

5.    Kontrak Beban Kerja Dosen Semester Gasal 2014/2015 :
a.    Kontrak Beban Kerja Dosen (BKD) semester gasal 2014/2015 menggunakan Aplikasi Program Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) tanggal 27 Mei 2013, ditandatangani  yang bersangkutan dan Ketua Jurusan/ Ketua Prodi/Ketua Departemen hardcopy dan softcopy).
b.    Kontrak Beban Kerja Dosen (hardcopy dan softcopy) diserahkan ke Kopertis  paling lambat tanggal 26 September 2014 pukul 14.00 WIB.
d.    Laporan Beban Kerja Dosen semester gasal 2013/2014 diserahkan ke Kopertis Wilayah VI paling lambat akhir Februari 2015.  (Jika ada perubahan akan diberitahukan lebih lanjut)

6.    Untuk kemudahan dan kelancaran dalam penerimaan laporan semester genap 2013/2014 dan kontrak beban kerja dosen semester gasal 2013/2014 maka tiap PTS diwajibkan sebagai berikut :
a.    Tanda terima berkas laporan Semester Genap 2013/2014 dan kontrak BKD Semester Gasal 2014/2015 diharuskan menggunakan format yang sudah di sertakan.
b.    Berkas laporan dan kontrak Beban Kerja Dosen disusun urut sesuai dengan tanda terima berkas laporan dan kontrak Beban Kerja Dosen.
c.    Bagi PTS yang memiliki dosen bersertifikat pendidik lebih dari 20 orang maka berkas Laporan Beban  Kerja Dosen (hardcopy) dimasukkan ke dalam ordner dan diberi identitas PTS (Kode dan Nama PTS), sedangkan bagi PTS yang memiliki dosen bersertifikat pendidik kurang dari 20 orang maka Berkas Laporan  Beban  Kerja  Dosen (hardcopy) imasukkan ke dalam amplop plastik warna merah (Universitas/Institut), hijau (Sekolah Tinggi),kuning (Akademi/Politeknik) dan diberi identitas PTS (Kode dan Nama PTS)
d.    Berkas Kontrak  Beban  Kerja  Dosen (hardcopy) dimasukkan ke dalam amplop plastik warna merah (Universitas/Institut), hijau (Sekolah Tinggi), kuning (Akademi/Politeknik) dan diberi identitas PTS (Kode dan Nama PTS)
e.    Berkas Laporan Beban Kerja Dosen Semester Genap 2013/2014 dan Berkas Kontrak Beban Kerja Dosen Semester Gasal 2014/2015
disusun dalam amplop yang terpisah.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara  kami ucapkan terima kasih.


Selengkapnya : Surat Edaran | Tanda Terima Lap BKD 2013-2 | Tanda Terima Kontrak BKD 2014-1 | Lampiran

COMMUNITY

Materi Pelatihan