Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Tindaklanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 194/E.E3/AK/2014

Yth. Rektor/Ketua/Direktur

Perguruan Tinggi Swasta

di lingkungan Kopertis Wilayah VI

Jawa Tengah

 

Menyusuli surat kami nomor 415/K6/AK/2014 tanggal 28 Maret 2014 perihal Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (nomor 194/E.E3/AK/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi), khususnya butir ke tiga yang berbunyi “Dalam rentang waktu penerbitan Surat Edaran ini sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014 sebagaimana dimaksud pada angka 2, Perguruan Tinggi tersebut wajib mengajukan surat permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan melampirkan izin pendirian perguruan tinggi”.

 

Selengkapnya : Surat Edaran || Lampiran

COMMUNITY

Materi Pelatihan