Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Memenuhi Tiga Komponen, Lulusan Undaris Sah Dan Legal

Ungaran -  Sebagaimana diatur dalam UU no. 12 tahun 2012 pasal 26 menyatakan, perguruan tinggi (PT) memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Otonomi harus dibarengi pertanggungjawaban dan akuntabilitas melalui tiga komponen penentu agar lulusannya dikategorikan legal.

“Tiga komponen tersebut yakni, institusi yang terakreditasi, progdi yang terakreditasi, civitas akademikanya dilaporkan secara sistematis dan rutin dalam pangkalan data perguruan tinggi (PDPT)”

Pernyataan ini disampaikan Koordinator Kopertis VI, Prof. DYP Sugiharto pada saat menghadiri Wisuda Sarjana dan Magister UNDARIS ke-51, Sabtu kemarin (17/5).

Berdasarkan surat edaran Dikti No. 194 tahun 2014, lanjut Koordinator, Undaris dinyatakan sebagai institusi yang terakreditasi, selain itu seluruh progdi di UNDARIS telah terakreditasi, serta laporan PDPT nya telah mencapai 100%, sehingga lulusan institusi ini dinyatakan sah dan legal.

Dalam pesannya kepada Wisudawan, Prof. DYP menyampaikan, prosesi tradisi pemindahan tali toga dari kiri ke kanan, merupakan simbol bahwa sejak saat diwisuda mahasiswa berpindah dari kampus UNDARIS ke kampus masyarakat yang disebut universitas dunia kerja. Nilai filosofi lain, merupakan pembelajaran bahwa tali toga di sebelah kiri adalah kurang benar, sehingga saat ini dibantu  rektor membenarkan ke sebelah kanan. Dari dua hal ini ada pembelajaran bahwa kondisi di kampus universitas dengan kondisi di kampus masyarakat berbeda dalam kaitan target, cakupan populasi dan dinamika kompetisinya. Oleh karena itu, lulusan wajib menyiapkan modal yang lebih baik, agar kesuksesan saat diwisuda dapat berlanjut dengan kesuksesan dimasyarakat.

Wisuda kali ini sebanyak 113 lulusan dari berbagai fakultas. Sampai dengan saat ini Undaris telah meluluskan sebanyak 7.135 lulusan.

COMMUNITY

Materi Pelatihan