Tuesday, December 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Laporan Semester Gasal 2013/2014

Yth. Rektor/Ketua/Direktur

Perguruan Tinggi Swasta

di lingkungan Kopertis Wilayah VI

Jawa Tengah

 

Dengan hormat kami beritahukan bahwa sesuai dengan pasal 56 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi jo pasal 5 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 184/U/2001, maka setiap perguruan tinggi wajib melaporkan proses belajar mengajar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak akhir semester kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Kopertis.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami beritahukan bahwa batas akhir pengiriman laporan semester gasal 2013/2014 tanggal 15 April 2014.

 

Selengkapnya : Surat Edaran || Rayon 1 || Rayon 2 || Rayon 3

COMMUNITY

Materi Pelatihan