Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Akbid YPBHK Akan Berubah Bentuk STIKES

Brebes –  Keinginan kuat untuk maju dan berkembang telah ditunjukkan Akbid YPBHK yang dalam waktu dekat akan melakukan perubahan bentuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes).

“Tahun 2014, akan mengajukan perubahan bentuk menjadi Stikes dengan menambah tiga program studi, masing-masing Progdi Analis (S1), Progdi Farmasi (D3), Rekam Medis (S1).”

Pernyataan ini dilontarkan Direktur Akbid YPBHK, Tatirah, S.SiT  pada acara Wisuda Ahli Madya Kebidanan ke-4 (26/9).

 

Dalam perjalanannya Akbid YPBHK telah tiga kali menerima bantuan dari Dikti, tahap pertama sebesar 300 juta rupiah, tahap kedua sebesar 300 juta rupiah , tahap ketiga sebesar 500 juta rupiah yang diperuntukkan pengembangan laboratorium kebidanan, buku perpustakaan maupun pengembangan labaoratorium komputer.

“Tidak hanya dari Dikti, lembaga kami juga pernah diberikan bantuan pemerintah daerah Brebes sebesar 500 juta rupiah untuk keperluan yang sama. Sedangkan untuk beasiswa, kami berterima kasih kepada Kopertis VI yang sudah banyak membantu, baik melalui beasiswa PPA maupun BBM. “  jelas Tatirah.

Terkait dengan wisuda ini, lulusan tidak hanya dibekali ijazah, namun juga dibekali sertifikat kompetensi. Uji kompetensi diwajibkan oleh MTKI bekerjasama degan organisasi profesi kabupaten setempat.

Bupati Brebes, Idza Priyanti, SE dalam pidatonya mengatakan, dengan adanya Akbid YPBHK dapat memberikan kualitas sumber daya manusia, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Brebes. Dengan kompetensi kebidanan yang dimiliki lulusan, dapat memberikan manfaat yang banyak, khususnya bagi Ibu-ibu yang produktif, mau hamil, mau melahirkan, maupun untuk anak-anak yang akan dilahirkan.

Koordinator Kopertis VI, Prof. DYP dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kassubag. Keuangan, Hendradi Sulistyawan, SH mengatakan, selama menginduk pada Kemdikbud, PTS Kesehatan tentu merasakan adanya regulasi yang tidak ada ketika masih dibawah naungan Depkes. Misalnya saja seperti akreditasi program studi, PTS Kesehatan harus diakreditasi melalui BAN-PT. Begitu pula untuk dosen harus didaftarkan untuk memiliki NIDN, mengumpulkan angka kredit untuk meraih jabatan fungsional akademik demi untuk mendapatkan tunjangan kesejahteraan berupa sertifikasi dosen dan kewajiban studi lanjut minimal S2 (sejalur) sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

COMMUNITY

Materi Pelatihan