Kemendikbud Berat Beri Dispensasi Atas Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah untuk Kelulusan S1 dan S2
JAKARTA - Sebentar lagi musimnya wisuda mahasiswa S1 maupun S2 di kampus negeri. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan setiap mahasiswa yang akan lulus wajib mempublikasikan karya ilmiah. Sejumlah kampus mulai menunjukkan keberatan dan meminta keringanan atas kebijakan itu.
Sayangnya, kementerian yang dipimpin oleh Mendikbud Mohammad Nuh itu menunjukkan respon negatif. Kementerian berslogan Tut Wuri Handayani itu keberatan mengeluarkan dispensasi dan merasa pihak kampus meremehkan kebijakan tersebut.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, tidak baik jika ada PTN yang meminta dispensasi atas kebijakan publikasi karya ilmiah tersebut. "Jika meminta dispensasi, akan memberikan preseden buruk bagi PTN yang lainnya," kata pejabat yang juga guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu, Jumat (29/3).
Ibnu mengatakan, seharusnya seluruh PTN bisa mengantisipasi sejak dini kebijakan ini. Apalagi kebijakan publikasi karya ilmiah ini sudah dikeluarkan sejak tahun lalu. "Jauh-jauh hari sebelum memasuki musim kelulusan, masing-masing prodi harusnya bisa mengantisipasi sejak awal," katanya.
Upaya antisipasi bisa dilakukan dengan memperhitungkan jumlah mahasiswa yang akan lulus tahun ini. Dengan pertimbangan tersebut, kampus seharusnya bisa memajukan jadwal sidang atau ujian skripsi (untuk S1) dan tesis (S2). "Sehingga ada space waktu untuk mempublikasikan karya ilmiah menjelang diwisuda," tandasnya.
Ibnu mengatakan, pengajuan dispensasi oleh sejumlah PTN itu bukan berarti ada upaya pembangkangan atas kebijakan Kemendikbud. Dia menegaskan asas kebijakan publikasi karya ilmiah itu adalah untuk peningkatan karya akademik secara nasional.
Ketua umum Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Idrus Paturusi mengatakan, dirinya sudah mendengar keluhan dari sejumlah PTN atas kebijakan publikasi tersebut. "Seluruh PTN harus bijak dalam menyikapi ketentuan publikasi karya ilmiah ini," tandas rektor Universtias Hasanuddin (Unhas) Makassar itu.
Idrus mengatakan untuk jenjang S1 publikasi karya ilmiah tidak mutlak dalam bentuk fisik atau print out. Tetapi juga bisa disajikan dalam bentuk online. Caranya setiap program studi (prodi) atau fakultas di sebuah PTN membuka website yang isinya khusus karya ilmiah mahasiswa yang sudah lulus ujian skripsi dan akan diwisuda.
"Bahan karya ilmiah yang dipublikasikan itu bisa dari skripsi, tinggal diganti formatnya," katanya. Jika umumnya satu skripsi setebal seratus halam, cukup diringkat menjadi lima hingga enam halaman saja.
Ketentuan soal publikasi karya ilmiah itu sejatinya memang tidak kaku. "Memang bukan berarti yang tidak mempublikasikan karya ilmiah tidak boleh diwisuda. Saya sudah konsultasi dengan Dirjen Dikti (Djoko Santoso, red)," ujar Idrus. Namun dia mengatakan publikasi karya ilmiah ini adalah tanggung jawab akademik setiap mahasiswa kepada masyarakat umum. (wan)
Sayangnya, kementerian yang dipimpin oleh Mendikbud Mohammad Nuh itu menunjukkan respon negatif. Kementerian berslogan Tut Wuri Handayani itu keberatan mengeluarkan dispensasi dan merasa pihak kampus meremehkan kebijakan tersebut.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, tidak baik jika ada PTN yang meminta dispensasi atas kebijakan publikasi karya ilmiah tersebut. "Jika meminta dispensasi, akan memberikan preseden buruk bagi PTN yang lainnya," kata pejabat yang juga guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu, Jumat (29/3).
Ibnu mengatakan, seharusnya seluruh PTN bisa mengantisipasi sejak dini kebijakan ini. Apalagi kebijakan publikasi karya ilmiah ini sudah dikeluarkan sejak tahun lalu. "Jauh-jauh hari sebelum memasuki musim kelulusan, masing-masing prodi harusnya bisa mengantisipasi sejak awal," katanya.
Upaya antisipasi bisa dilakukan dengan memperhitungkan jumlah mahasiswa yang akan lulus tahun ini. Dengan pertimbangan tersebut, kampus seharusnya bisa memajukan jadwal sidang atau ujian skripsi (untuk S1) dan tesis (S2). "Sehingga ada space waktu untuk mempublikasikan karya ilmiah menjelang diwisuda," tandasnya.
Ibnu mengatakan, pengajuan dispensasi oleh sejumlah PTN itu bukan berarti ada upaya pembangkangan atas kebijakan Kemendikbud. Dia menegaskan asas kebijakan publikasi karya ilmiah itu adalah untuk peningkatan karya akademik secara nasional.
Ketua umum Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Idrus Paturusi mengatakan, dirinya sudah mendengar keluhan dari sejumlah PTN atas kebijakan publikasi tersebut. "Seluruh PTN harus bijak dalam menyikapi ketentuan publikasi karya ilmiah ini," tandas rektor Universtias Hasanuddin (Unhas) Makassar itu.
Idrus mengatakan untuk jenjang S1 publikasi karya ilmiah tidak mutlak dalam bentuk fisik atau print out. Tetapi juga bisa disajikan dalam bentuk online. Caranya setiap program studi (prodi) atau fakultas di sebuah PTN membuka website yang isinya khusus karya ilmiah mahasiswa yang sudah lulus ujian skripsi dan akan diwisuda.
"Bahan karya ilmiah yang dipublikasikan itu bisa dari skripsi, tinggal diganti formatnya," katanya. Jika umumnya satu skripsi setebal seratus halam, cukup diringkat menjadi lima hingga enam halaman saja.
Ketentuan soal publikasi karya ilmiah itu sejatinya memang tidak kaku. "Memang bukan berarti yang tidak mempublikasikan karya ilmiah tidak boleh diwisuda. Saya sudah konsultasi dengan Dirjen Dikti (Djoko Santoso, red)," ujar Idrus. Namun dia mengatakan publikasi karya ilmiah ini adalah tanggung jawab akademik setiap mahasiswa kepada masyarakat umum. (wan)
Sumber Berita :
1. http://www.jpnn.com/read/2013/03/30/165036/Kemendikbud-Berat-Beri-Dispensasi-
2. http://www.kopertis3.or.id/html/2013/03/peningkatan-mutu-akademik/
COMMUNITY
Materi Pelatihan
- Materi Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan II
- Materi Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan I
- Form Perubahan Nama Program Studi
- Materi Workshop PD-Dikti Baru
- Materi Workshop Pembinaan APS Baru
- Materi Sosialisasi APT V3.0
- Materi Statuta 2018 (Update)
- Materi AMI 2018
- Materi SPMI 2018
- Materi BINAP Tahun 2018
- Materi Bimtek Keprotokolan bagi Tenaga Keprotokolan PTS Tahun 2018
- Materi Bimtek Pengusulan JFD Online bagi Tim PAK PTS Tahun 2018 Angkatan I
- Materi Workshop Pembinaan Akreditasi Prodi Baru
- Materi Rakor Badan Penyelenggara dan Pimpinan PTS Tahun 2018 Rayon I
- Materi Optimalisasi Tata Kelola PTS
- Materi PDDIKTI Feeder
- Materi Sosialisasi Kebijakan Akreditasi dan Pelatihan SAPTO
- Materi Workshop Pengusulan JFD OnlineTahun 2017 Angkatan V
- Materi Workshop Pengusulan JFD Online Tahun 2017 Angkatan III dan IV
- Materi Workshop Pengusulan JFD Online Tahun 2017 Angkatan II
- Materi Workshop Strategi Meraih Peningkatan Akreditasi Program Studi Tahun 2017
- Materi Workshop AIPT
- Materi Sosialisasi Reviewer Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan III
- Materi Sosialisasi Reviewer Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan II
- Materi Sosialisasi Reviewer Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan I
- Materi Workshop Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen 2016 Angkatan IV
- Materi Workshop Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen 2016 Angkatan III
- Materi Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Akademik Lektor Kepala dan Professor
- Materi Workshop Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen 2016 Angkatan II
- Materi Workshop Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen 2016 Angkatan I
- Materi Workshop Reviewer 2014
- Materi Rakor Pimpinan PTS Bidang Akademik Tahun 2014
- Materi Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP) 2014
- Materi Bimtek Pengusulan JFD Online bagi Tim PAK PTS Tahun 2018 Angkatan II