Friday, April 19, 2024
   
TEXT_SIZE

Kenaikan Pangkat/ Jabatan Fungsional Dosen

Yth. Pimpinan PTS
di lingkungan Kopertis WIlayah VI
Jawa Tengah
 
Menindaklanjuti surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 161/114.3/2015 tanggal 26 Januari 2015 perihal seperti tersebut pada pokok surat dan merujuk Permendikbud nomor 92 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka (Kredit Jabatan Fungsional Dosen yang telah diundangkan pada tanggal 19 September 2014, dengan hormat kami sampaikan bahwa terkait dengan penilaian angka kredit kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen. Ditjen Dikti telah menetapkan batas akhir waktu pengiriman kekurangan kelengkapan syarat usulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar. 
 
Selengkapnya : Unduh Surat Edaran 

COMMUNITY

Materi Pelatihan