Wednesday, April 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Verifikasi Data D-3 Serdos Gelombang III Tahun 2015

Yth.  Rektor / Ketua / Direktur
Perguruan  Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
Jawa  Tengah


Memperhatikan verifikasi data D3–Calon Dosen yang disertifikasi (DYS) Gelombang III tahun 2015 melalui laman serdos.dikti.go.id pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015, dengan hormat kami sampaikan data D-3 Serdos Gelombang III Tahun 2015 dimaksud, dan kami mohon kesediaan Saudara untuk mencermati data tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Persyaratan dosen yang dapat diusulkan mengikuti serdos tahun 2015 :
a.    Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2 dari Progdi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
b.    Dosen Tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK diperguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan diperguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapat surat keputusan inpassing/penyetaraan dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Permendiknas Nomor 20 tahun 2008)
c.    Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun diperguruan tinggi tempat dosen bekerja sebagai dosen tetap;
d.    Memiliki jabatan fungsional akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.

e.    Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana DYS bekerja sebagai dosen tetap. Apabila beban kerja kurang 12 sks maka dapat diperoleh dari :
a)    Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku.
b)    Dosen yang telah selesai mengikuti tugas belajar apabila (a) telah dikembalikan secara resmi oleh institusi tempat belajar atau telah mendapatkan Surat Keputusan penugasan kembali sebagai dosen dari instansi yang  berwenang , (b) telah diberi tugas mengajar oleh pimpinan perguruan tinggi, dan (c) telah aktif mengajar paling  sedikit 5 (lima) kali tatap muka pada kelompok yang sama.

2.    Kriteria urutan peserta  didasarkan pada :
a)    Jabatan Akademik
b)    Pendidikan terakhir
c)    Masa kerja berdasarkan daftar urut kepangkatan ( DUK ) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non PNS pada tingkat perguruan tinggi.
3.    Dosen yang tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi :
a)    Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikat pendidik  untuk guru;
b)    Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain;

c)    Dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut  peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku;
d)    Dosen yang tidak lulus pada sertifikasi sebelum 1 (satu) tahun kalender.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas kami mohon Saudara untuk :
1.    Mengisi form Verifikasi Data D-3 Serdos Gelombang III Tahun 2015 (Lampiran I) pada kolom 8 (Kode Bidang Ilmu), kolom 9 (Bidang Ilmu), kolom 10 (Status Pengusulan dengan mengisi diusulkan atau tidak diusulkan) dan  kolom 11 (Alasan bila dosen tidak diusulkan). Lampiran tersebut dipilih sesuai PTS masing-masing kemudian dicetak  dan ditandatangani pimpinan PTS (contoh terlampir).
2.    Mengisi form Susunan Panitia Serdos (PSD) tingkat PTS Tahun 2015 (Lampiran II).

Berkas lampiran I dan lampiran II tersebut agar dikirim langsung ke kantor Kopertis Wilayah VI ruang subbag Kepegawaian lantai 1 paling lambat hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 pukul 14.00 WIB.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Selengkapnya : Surat Edaran || Data D-3 Serdos Gelombang III 2015 || Susunan Panitia Serdos || Buku Pedoman erdos 2015 || Kode Bidang Ilmu ||

COMMUNITY

Materi Pelatihan