Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Verifikasi Data D-3 Serdos Tahun 2015

Yth.  Rektor / Ketua / Direktur
Perguruan  Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
Jawa  Tengah


Memperhatikan verifikasi data D3– Calon Dosen yang disertifikasi (DYS) tahun 2015 melalui laman serdos.dikti.go.id pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015, dengan hormat kami sampaikan data D-3 Serdos 2015 dimaksud, dan kami mohon kesediaan Saudara untuk mencermati data tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Persyaratan dosen yang dapat diusulkan mengikuti serdos tahun 2015 :

  • Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2 dari Progdi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
  • Dosen Tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK diperguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan diperguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapat surat keputusan inpassing/penyetaraan dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Permendiknas Nomor 20 tahun 2008)
  • Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun diperguruan tinggi tempat dosen bekerja sebagai dosen tetap;
  • Memiliki jabatan fungsional akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
  • Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana DYS bekerja sebagai dosen tetap. Apabila beban kerja kurang 12 sks maka dapat diperoleh dari :
    a)    Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku.
    b)    Dosen yang telah selesai mengikuti tugas belajar apabila (a) telah dikembalikan secara resmi oleh institusi  tempat belajar atau telah mendapatkan Surat Keputusan penugasan kembali sebagai dosen dari instansi yang berwenang  , (b) telah diberi tugas mengajar oleh pimpinan perguruan tinggi, dan (c) telah aktif mengajar paling sedikit 5 (lima) kali tatap muka pada kelompok yang sama.

2.    Kriteria urutan peserta  didasarkan pada :

  • Jabatan Akademik
  • Pendidikan terakhir
  • Masa kerja berdasarkan daftar urut kepangkatan ( DUK ) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non PNS pada tingkat perguruan tinggi.
3.    Dosen yang tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi :
  • Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikat pendidik  untuk guru;
  • Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain;
  • Dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku;
  • Dosen yang tidak lulus pada sertifikasi sebelum 1 (satu) tahun kalender.


Berkaitan dengan hal tersebut diatas kami mohon Saudara untuk :

  1. Mengisi form Verifikasi Data D-3 Serdos Tahun 2015 (Lampiran I) pada kolom 6 (Kode Bidang Ilmu), kolom 7 (Bidang Ilmu), kolom 9 (Status Pengusulan dengan mengisi diusulkan atau tidak diusulkan) dan kolom 10 (Alasan bila dosen tidak diusulkan). Lampiran tersebut dipilih sesuai PTS masing-masing kemudian dicetak dan ditandatangani pimpinan PTS (contoh terlampir).
  2. Mengisi form Susunan Panitia Serdos (PSD) tingkat PTS Tahun 2015 (Lampiran II).

Berkas lampiran I dan lampiran II tersebut wajib dikirim ke kantor Kopertis Wilayah VI paling lambat hari Jum’at tanggal 12 Juni 2015 pukul 15.00 WIB.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Selengkapnya : Surat Edaran || Data D-3 Serdos Tahun 2015 || Form Susunan Panitia Serdos 2015 || Kode Bidang Ilmu || Contoh Lampiran I

COMMUNITY

Materi Pelatihan