Tuesday, December 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Tunjangan Serdos

Yth. Rektor/Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
di Jawa Tengah

Sehubungan dengan tunjangan profesi yang diberikan kepada dosen yayasan yang telah lolos sertifikasi dosen, dengan hormat kami mohon agar pimpinan PTS mencermati Undang - undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 67 ayat 1 :
Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas usia pensiun; dan seterusnya

Selengkapnya : Surat Edaran

COMMUNITY

Materi Pelatihan