Tuesday, December 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Penguatan Pendidikan Pancasila dan Mata Kuliah Wajib Umum pada Pendidikan Tinggi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan Kopertis Wilayah VI 
se - Jawa Tengah
 
Memperhatikan surat edaran Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 03/M/SE/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah sesuai dengan kurikulum pendidikan tinggi yaitu: Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

COMMUNITY

Materi Pelatihan