Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

RANCANGAN PELAKSANAAN PENELITIAN

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Kopertis Wilayah VI  
Jawa Tengah 

Memperhatikan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2017 antara Koordinator Kopertis Wilayah VI dengan Ketua LPPM Perguruan Tinggi Swasta Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Pembayaran Tahap Pertama sebesar 70% sebagaimana pada ayat (2) diberikan apabila pihak Kedua telah melengkapi rancangan pelaksanaan penelitian yang memuat judul penelitian, pendekatan dan metode penelitian yang digunakan, data yang akan diperoleh, anggaran yang akan digunakan dan tujuan penelitian berupa luaran yang akan dicapai”.

COMMUNITY

Materi Pelatihan