Monday, December 02, 2024
   
TEXT_SIZE

Surat Edaran Tugas Belajar dan Ijin Belajar Dosen PNS dpk

Yth. Pimpinan PTS
di lingkungan Kopertis Wilayah VI
Jawa Tengah

Dengan hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil Audit Kinerja Tahun Anggaran 2015 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan pada tanggal 14 April s.d 23 April 2016, dengan kode temuan 2.03.02, dan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan karir PNS khususnya untuk tenaga dosen melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar seperti tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 1961, Permendiknas nomor 48 tahun 2009, dan SE MenPAN&RB nomor 4 tahun 2013.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan mengacu surat kami terdahulu nomor 208/K6/KP/2014 tanggal 13 Februari 2014, kami memerlukan dokumen studi lanjut sebagai berikut :

Selengkapnya : Surat Edaran

COMMUNITY

Materi Pelatihan