Wednesday, October 30, 2024
   
TEXT_SIZE

Surat Edaran Kenaikan Pangkat Penyetaraan Dosen Yayasan Bersertifikat Pendidik

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
Jawa Tengah

Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi kepegawaian khususnya dosen yayasan bersertifikat pendidik dan terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 pasal 6 yang menyatakan bahwa:

-Ayat(1)  
 Kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi bagi dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan  oleh masyarakat yang telah ditetapkan inpassing pangkatnya, harus memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan.
   
- Ayat (2)
 Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setelah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
 Â Â 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan bahwa untuk tahun 2015 bagi dosen yayasan yang sudah bersertifikat pendidik serta memenuhi angka kredit dan persyaratannya, dapat mengusulkan kenaikan pangkat penyetaraannya ke Kopertis Wilayah VI mulai tanggal 1 September s.d. tanggal 31 Oktober 2015 (persyaratan terlampir).

Selengkapnya : Surat Edaran || Lampiran

COMMUNITY

Materi Pelatihan