Wednesday, October 09, 2024
   
TEXT_SIZE

Informasi tambahan mengenai Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 dan Penyusunan SKP Tahun 2015

Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 lampiran 1, PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar, Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja.  Untuk itu maka bagi PNS yang sedang Tugas Belajar selain mengisi nilai perilaku kerja juga wajib melampirkan Foto Copy hasil dari nilai prestasi akademik (KHS) yang diperoleh dari Perguruan Tinggi tempat studi.

COMMUNITY

Materi Pelatihan