Thursday, April 18, 2024
   
TEXT_SIZE

KUALIFIKASI DOSEN TETAP YAYASAN

Yth. Pimpinan PTS
di lingkungan Kopertis Wilayah VI
Jawa Tengah

Dalam rangka mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen (Pasal 45 & Pasal 46) dan PP Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen (Pasal 2 & Pasal 39), dengan hormat kami sampaikan, bahwa berdasarkan hasil temuan Itjen Kemdikbud Tahun 2014 di Kopertis Wilayah VI sampai saat ini masih terdapat dosen tetap yayasan di PTS yang belum memenuhi kualifikasi akademik sesuai dengan peraturan tersebut diatas. Data di https://forlap.dikti.go.id/ per tanggal 11 Agustus 2014 sebagai berikut :

Selengkapnya : Surat Edaran || Lampiran

COMMUNITY

Materi Pelatihan