Thursday, March 28, 2024
   
TEXT_SIZE

Undangan Dosen PNS Dpk Berkualifikasi Pendidikan S1

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
Jawa Tengah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen pasal 45 dan 46, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen pasal 39, serta Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenristekdikti Nomor 46327/A2.3/KP/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang Status Kepegawaian Tenaga Pendidik yang Masih Berijazah Sarjana (S1), menyatakan bahwa setiap dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S2 paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Dari data yang ada tercatat masih ada beberapa dosen PNS dpk yang masih memiliki kualifikasi akademik S1.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kehadiran dosen PNS dpk di perguruan tinggi Saudara sebagaimana daftar terlampir untuk hadir pada :

Hari, tanggal
 Rabu, 1 Maret 2017
Pukul
 13.30 - Selesai
Tempat
 Ruang Sidang Gedung C, Kantor Kopertis Wilayah VI
Jl. Pawiyatan Luhur I No. 1, Bendan Dhuwur
Semarang
Acara
 Klarifikasi Surat Pernyataan

Selanjutnya kami mohon agar yang bersangkutan mengisi Surat Pernyataan sebagaimana format terlampir disesuaikan dengan pilihan dan disampaikan pada saat acara.

Selengkapnya : Undangan  || Surat Pernyataan || SE Biro SDM

COMMUNITY

Materi Pelatihan