Tuesday, December 03, 2024
   
TEXT_SIZE

Legalisasi Fotokopi Ijazah/Transkip/Akta

Diinformasikan bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 tanggal 6 Februari 2002 dan surat edaran Direktur Akademik dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Depdiknas nomor 1919/D2/2004 tanggal 20 Oktober 2004 perihal penandasahan Ijazah , dengan hormat kami beritahukan bahwa legalisasi foto copy ijazah/transkip/akta yang diterbitkan oleh PTS, cukup oleh PTS yang menerbitkannya.

Sehubungan dengan hal di atas, Kopertis Wilayah VI tidak lagi melayani permohonan legalisasi ijazah/transkip/akta yang diterbitkan oleh PTS.

Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Selengkapnya

 Informasi terkait Legalisir Program Studi 

Sehubungan dengan banyaknya masyarakat yang datang ke Kopertis Wilayah VI Semarang meminta Surat Keterangan Akreditasi Program Studi pada PTS di lingkungan -Kopertis Wilayah VI jawa Tengah, dengan hormat kami sampaikan bahwa surat keterangan status akreditasi program studi menjadi kewenangan BAN-PT

Selengkapnya 

 

 

COMMUNITY

Materi Pelatihan