Saturday, April 20, 2024
   
TEXT_SIZE

Pembukaan Progdi Baru Harus Ada Rekomendasi LLDIKTI

 

Magelang-lldikti6.ristekdikti.go.id - Usulan progdi untuk saat ini telah mengalami reformasi kebijakan yang dicanangkan oleh Kemenristekdikti untuk 2019, antara lain yaitu tidak adanya periodesasi pengusulan progdi baru. Artinya, pengusulan dapat dilakukan setiap saat dan prosesnya cukup butuh waktu lima belas hari.

“Alasan dilakukan percepatan  perizinan sebagai tindaklanjut dari keinginan presiden Jokowi yang memiliki anggapan bahwa selama ini untuk prosesnya butuh waktu lama dan berbelit. Mulai 2019 proses perizinan dipercepat, namun untuk monitoring dan evaluasi akan semakin diperketat.”

Hal ini disampaikan Sekretaris LLDIKTI Wilayah VI  Jateng Amsar saat membuka acara Asistensi Perubahan Nama Progdi angkatan III yang berlangsung di Hotel Atria Magelang, Rabu, 27 Februari 2019.

Kepada peserta Asistensi Amsar mengingatkan agar pada saat mengupload tidak terjadi kesalahan maupun kekurangan. Mengenai instrumen untuk saat ini cukup tiga kriteria, diantaranya yakni pengusulan sepanjang waktu dan  tidak ada proses validasi,

“Kewenangan LLDIKTI yaitu melakukan proses perizinan baru untuk pembukaan progdi, pendirian  dan perubahan PTS. Pembukaan progdi baru  PTN untuk rekomendasi oleh LLDIKTI. Adapun kewenangan yang lain adalah melakukan evaluasi usulan, khususnya untuk kriteria non dosen, serta melakukan pendampingan evaluasi di lapangan (visitasi) untuk setiap kegiatan, bersama-sama dengan Kemenristekdikti.” bebernya

Amsar menjelaskan,  sebelum melakukan pengajuan usulan pendirian atau perubahan PTS maupun pembukaan progdi baru, pengusul terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari LLDIKTI. Sedangkan untuk dokumen yang perlu disertakan dalam permohonan rekomendasi antara lain adalah akte notaris pendirian, rekam jejak perguruan tinggi, tingkat kejenuhan progdi yang akan di buka, pertimbangan senat perguruan tinggi.

 

COMMUNITY

Materi Pelatihan