Friday, April 19, 2024
   
TEXT_SIZE

Tugas Belajar Esensinya Prestasi

Bendan Dhuwur-kopertis6.or.id – Tugas belajar (TB) bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS) termasuk dosen, selama ini masih dianggap hanya sekedar sekolah atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sehingga, persepsi yang muncul adalah sikap semaunya sendiri, tidak mau tahu  kapan selesai kuliah, tidak mau tahu berhasil atau tidak.

“Namanya tugas belajar itu tidak sekedar sekolah, tetapi sebuah penugasan dari pejabat yang berwenang, itu prinsipnya. Karena sifatnya penugasan, berarti esensinya harus ada prestasi. Prestasi yang dimaksudkan adalah,  yang bersangkutan harus bisa menyelesaikan studi tepat waktu yang dibuktikan dengan ijazah.”

Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Pengembangan, Disiplin dan Pensiun, Biro Kepegawaian Sekretariat Jendral Kemendikbu, Trisno Zuardi, MM pada saat melakukan sosialisasi mengenai studi lanjut kepada  dosen PNS Kopertis VI, di kantor setempat, kemarin (16/9).

Jika PNS atau dosen yang ditugaskan tidak mencapai prestasi yang diharapkan, lanjut Trisno, ada konsekwensi yang harus ditanggung oleh yang bersangkutan, baik itu berupa sanksi administratif maupun sanksi disiplin.

“Penerima beasiswa khususnya untuk luar negeri dari Dikti, masih banyak yang belum memenuhi kelengkapan administrasi untuk penerbitan tugas belajar. Banyak pula yang belum melengkapi persyaratan legalitas penugasan. Ternyata banyak yang beranggapan, dengan diterimanya SK dari Dikti sudah merasa itu SK TB,” bebernya.

Trisno menegaskan, SK pemberian beasiswa dari Dikti itu bukan SK TB, akan tetapi sebagai salah satu syarat penjamin dana siapa yang membiayai tugas belajar ini.

Dia menambahkan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TB, antara lain, penandatanganan surat perjanjian TB, akan ada kewajiban sebelum TB, dalam masa TB dan selesai TB.   

Kopertis mengundang sebanyak 143 orang dosen PNS untuk mengikuti acara sosialisasi tersebut.

COMMUNITY

Materi Pelatihan