Thursday, March 28, 2024
   
TEXT_SIZE

Masih Banyak Dosen PTS Berkualifikasi S1 dan DIV

Bendan Dhuwur-kopertis6.or.id – “Sebagaimana UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, minimal dosen harus berkualifikasi S2. Apabila pada 31 Desember 2015 tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, akan diberikan tawaran menjadi tenaga kependidikan atau dipensiunkan. Namun, apabila sekiranya pada batas waktu yang ditentukan statusnya masih melakukan studi lanjut, maka  masih diberikan kesempatan hingga menyelesaikan studinya”.

Pernyataan ini dilontarkan Kasi program Beasiswa Pendidikan Pasca Sarjana – Luar Negeri (BPP-LN), Subdit Kualifikasi Ditjen Dikti, Fine Resyalia pada saat melakukan sosialisi beasiswa pendidikan pasca sarjana luar negeri,  di Kopertis VI (2/4).

Menurut forlap Dikti, kata Fine, dosen tetap diwilayah Kopertis VI yang masih berkualifikasi S1 maupun DIV jumlahnya  kurang lebih mencapai 1900 orang, itu belum di Kopertis wilayah lain. Untuk itu, Dikti berupaya memfasilitasi dosen tersebut berupa studi lanjut, baik di dalam maupun luar negeri.

Bagi dosen yang berminat mengikuti program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN), menurut Kasi BPPLN tersebut menyampaikan,  ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, diantaranya yakni melamar online di http://beasiswa.dikti.go.id, memiliki NIDN, memiliki gelar S2 bagi pelamar S3 dan gelar S1 bagi pelamar S2, bukan untuk strata yang sama, memiliki kemampuan berbahasa Inggris seperti English speaking countries (TOEFL ITP >= 550,IBT >= 78, IELTS >=6.0), Non English speaking countries (TOEFL ITP > = 500, IBT > = 65, IELTS > = 5.5).

“Proses rekruitmennya adalah mendaftar online, seleksi administrasi, seleksi wawancara, lokakarya pra keberangkatan, kelengkapan berkas keberangkatan, lapor diri serta tanda tangan kontrak. Untuk kelengkapan berkas, jangan lupa pengurusan visa sangat penting.”paparnya.

Dijelaskan oleh Fine,  jadwal BPP-LN regular, pendaftaran maks. 30 Juni 2015 (Kategori 1), 30 April 2015 (Kategori 2). Keberangkatan maks 15 Nopember 2015. “Ketentuan yang harus dipenuhi berupa taat azas, maka aspek-aspek yang perlu diperhatikan adalah berangkat tepat waktu, menepati perjanjian beasiswa, tidak boleh menerima beasiswa lain (double founding), tidak melakukan pelanggaran disiplin, tidak terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bekerja di luar negeri kegiatan tugas belajar, tidak pindah PT dan negara tujuan, serta lulus tepat waktu”.

Jika sekiranya terjadi pelanggaran, akan ada sanksi berupa pembatalan kontrak secara sepihak, ada pengembalian dana beasiswa ke kas negara sebesar yang telah dikeluarkan ditambah dendan 100% (ditambah bunga 6% jika diangsur), karyasiswa yang gagal studi tetap harus menjalankan ikatan dinas (2n+1).

COMMUNITY

Materi Pelatihan