Friday, April 19, 2024
   
TEXT_SIZE

HKI Tak Bisa Lepas dari Dunia Perdagangan dan Investasi

Kudus-kopertis6.or.id – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan produk atau proses yang berguna untuk manusia. Ending dari HKI ini, yaitu agar seseorang bisa menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektualnya.

Kepala Bidang Masyarakat asisten Deputi Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Iptek Kementerian Riset dan Teknologi, Dr. Sabartua Tampubolon, mengutarakan hal tersebut dalam sosialisasi HKI yang diselenggarakan Sentra HKI Universitas Muria Kudus (UMK), Senin (6/10).

‘’Bentuk ekspresi dari HKI meliputi banyak hal. Antara lain karya yang dapat dibaca, karya yang dapat didengar, karya yang bisa dilihat, dan karya yang bisa diaplikasikan dalam suatu proses produksi.’’

Asisten deputi kekayaan intelektual dan standardisasi Iptek Kementerian Riset dan Teknologi, Prof. Dr. Ir. Didik Notosudjono MSc. dalam makalahnya yang  berjudul ‘’Kebijakan HKI untuk Mendorong Sistem Inovasi Nasional’’ mengemukakan, Indonesia merupakan negara yang sangat tertinggal dalam hal paten internasional.

Pada 2009, Indonesia hanya memiliki tujuh paten internasional, dan baik sedikit menjadi 15 paten internasional pada 2010. ‘’Kondisi ini jauh tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Singapura yang memiliki 593 paten (2009) dan 637 paten (2010). Malaysia memiliki 224 paten (2009) dan menjadi 302 paten (2010). Sedang Philipina memiliki 21 paten (2009) dan 15 paten (2010).

 ‘’HKI kini menjadi isu penting dan mendapat tempat strategis dalam forum nasional maupun internasional. HKI sudah tidak bisa lagi dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi,’’ ujar Didik Notosudjono dalam acara yang dibuka Rektor UMK, Dr. Suparnyo SH. MS.

Pada kegiatan yang digelar di ruang seminar lantai IV Gedung Rektorat UMK itu, Didik mengemukakan, pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan (knowledge based economy).

‘’Di era globalisasi, kekuatan paten lokal bernilai ekonomi tinggi harus menjadi tumpuan negara untuk tujuan memperkecil serangan bombardir paten impor dalam perdagangan di era global,’’ jelasnya.  

COMMUNITY

Materi Pelatihan