Tuesday, December 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Pemutihan Status Tugas/Izin Belajar

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI
Jawa Tengah

Memperhatikan surat Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Nomor 3593/A.A2/KP/2018 tanggal 14 Agustus 2018  dan surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenristekdikti Nomor 39405/A2.1/KP/2018 tanggal 24 Agustus 2018 perihal Pemutihan status tugas/izin belajar, dengan hormat kami beritahukan bahwa Kemenristekdikti akan memberikan pelayanan pemutihan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 169/M/KPT/2018 tanggal 30 Juli 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada Dosen PNS dpk di perguruan tinggi Saudara yang belum mempunyai SK Tugas/Izin Belajar agar segera mengusulkan pemutihan dimaksud.

Info Lebih lanjut : Surat Kepala LLDIKTI | Softfile Lampiran

COMMUNITY

Materi Pelatihan