Struktur Organisasi Baru, Tata Kerja, Tugas dan Fungsi Ditjen Dikti
Di bawah ini merupakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Baru yang saya kutip dari pasal 4 dan 419-504 Permendiknas No.36 tahun 2010
Pasal 4
Susunan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional terdiri atas:
- Wakil Menteri Pendidikan Nasional;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi;
- Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat;
- Pusat Data dan Statistik Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;
- Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan
- Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 419
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 422
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama; ( sebelumnya bernama Direktorat Kelembagaan )
- Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan; ( sebelumnya bernama Direktorat Akademik )
- Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan ( sebelumnya benama Direktorat Ketenagaan/Ditnaga )
- Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (sebelumnya bernama Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat/DP2M)
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 424
Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi;
- koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pendidikan tinggi;
- pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi;
- koordinasi pelaksanaan tugas dan kerja sama di bidang pendidikan tinggi;
- pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi koordinasi enyusunan bahan informasi dan publikasi serta hubungan masyarakat di bidang pendidikan tinggi;
- pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidika Tinggi
Pasal 425
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
- Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
- Bagian Informasi dan Pelaporan;
- Bagian Hukum dan Kepegawaian; dan
- Bagian Umum.
Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama (d/h Direktorat kelembagaan)
Pasal 442
Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengembangan, standarisasi, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi.
Pasal 444
Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Evaluasi;
- Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan;
- Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan;
- Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (d/h Direktorat Akademik)
Pasal 462
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengembangan, standarisasi, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan
Pasal 464
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Evaluasi;
- Subdirektorat Penyelarasan;
- Subdirektorat Pembelajaran;
- Subdirektorat Kemahasiswaan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (d/h Ditnaga)
Pasal 482
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standarisasi, perencanaan, pengadaan, pengembangan, dan pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Pasal 484
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Evaluasi;
- Subdirektorat Perencanaan Pengadaan;
- Subdirektorat Karir;
- Subdirektorat Kualifikasi;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DP2M)
Pasal 502
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standarisasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 504
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Evaluasi;
- Subdirektorat Penelitian;
- Subdirektorat Kreativitas dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
- Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual dan Publikasi;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Sumber :
Permendiknas No.36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional
COMMUNITY
Materi Pelatihan
- Materi Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan II
- Materi Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan I
- Form Perubahan Nama Program Studi
- Materi Workshop PD-Dikti Baru
- Materi Workshop Pembinaan APS Baru
- Materi Sosialisasi APT V3.0
- Materi Statuta 2018 (Update)
- Materi AMI 2018
- Materi SPMI 2018
- Materi BINAP Tahun 2018
- Materi Bimtek Keprotokolan bagi Tenaga Keprotokolan PTS Tahun 2018
- Materi Bimtek Pengusulan JFD Online bagi Tim PAK PTS Tahun 2018 Angkatan I
- Materi Workshop Pembinaan Akreditasi Prodi Baru
- Materi Rakor Badan Penyelenggara dan Pimpinan PTS Tahun 2018 Rayon I
- Materi Optimalisasi Tata Kelola PTS
- Materi PDDIKTI Feeder
- Materi Sosialisasi Kebijakan Akreditasi dan Pelatihan SAPTO
- Materi Workshop Pengusulan JFD OnlineTahun 2017 Angkatan V
- Materi Workshop Pengusulan JFD Online Tahun 2017 Angkatan III dan IV
- Materi Workshop Pengusulan JFD Online Tahun 2017 Angkatan II
- Materi Workshop Strategi Meraih Peningkatan Akreditasi Program Studi Tahun 2017
- Materi Workshop AIPT
- Materi Sosialisasi Reviewer Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan III
- Materi Sosialisasi Reviewer Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan II
- Materi Sosialisasi Reviewer Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Angkatan I
- Materi Workshop Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen 2016 Angkatan IV
- Materi Workshop Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen 2016 Angkatan III
- Materi Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Akademik Lektor Kepala dan Professor
- Materi Workshop Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen 2016 Angkatan II
- Materi Workshop Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen 2016 Angkatan I
- Materi Workshop Reviewer 2014
- Materi Rakor Pimpinan PTS Bidang Akademik Tahun 2014
- Materi Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP) 2014
- Materi Bimtek Pengusulan JFD Online bagi Tim PAK PTS Tahun 2018 Angkatan II