Monday, December 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Struktur Organisasi Baru, Tata Kerja, Tugas dan Fungsi Ditjen Dikti

Diinformasikan bahwa terhitung sejak Permendiknas No.36 tahun 2010 ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2010, telah terjadi perombakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja kementerian Pendidikan Nasional. Sebagian nama, kedudukan, tugas dan fungsi beberapa direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga mengalami perubahan.

Di bawah ini merupakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Baru yang saya kutip dari pasal 4 dan 419-504 Permendiknas No.36 tahun 2010

Pasal 4

Susunan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional terdiri atas:

  1. Wakil Menteri Pendidikan Nasional;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
  6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan;
  9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
  10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
  11. Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi;
  12. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat;
  13. Pusat Data dan Statistik Pendidikan;
  14. Staf Ahli Bidang Hukum;
  15. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan;
  16. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;
  17. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan
  18. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI

Pasal 419
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 422

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama; ( sebelumnya bernama Direktorat Kelembagaan )
  3. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan; ( sebelumnya bernama Direktorat Akademik )
  4. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan ( sebelumnya benama Direktorat Ketenagaan/Ditnaga )
  5. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (sebelumnya bernama Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat/DP2M)

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 424

Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pendidikan tinggi;
  3. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas dan kerja sama di bidang pendidikan tinggi;
  5. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  6. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  7. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  8. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi koordinasi enyusunan bahan informasi dan publikasi serta hubungan masyarakat di bidang pendidikan tinggi;
  9. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; dan
  10. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidika Tinggi

Pasal 425

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Bagian Informasi dan Pelaporan;
  3. Bagian Hukum dan Kepegawaian; dan
  4. Bagian Umum.

Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama (d/h Direktorat kelembagaan)

Pasal 442

Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengembangan, standarisasi, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi.

Pasal 444

Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan;
  3. Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan;
  4. Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (d/h Direktorat Akademik)

Pasal 462

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengembangan, standarisasi, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan

Pasal 464

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Penyelarasan;
  3. Subdirektorat Pembelajaran;
  4. Subdirektorat Kemahasiswaan;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (d/h Ditnaga)

Pasal 482

Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standarisasi, perencanaan, pengadaan, pengembangan, dan pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.

Pasal 484

Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Perencanaan Pengadaan;
  3. Subdirektorat Karir;
  4. Subdirektorat Kualifikasi;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DP2M)

Pasal 502

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standarisasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 504

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:

  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Penelitian;
  3. Subdirektorat Kreativitas dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
  4. Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual dan Publikasi;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sumber :

Permendiknas No.36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional

COMMUNITY

Materi Pelatihan