Tuesday, March 19, 2024
   
TEXT_SIZE

Pendataan dan Penyelesaian Tugas Belajar / Ijin Belajar

Yth. Rektor / Ketua / Direktur
Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan Kopertis Wilayah VI
Jawa Tengah

Memperhatikan surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia nomor 96126/A2/KP/2016 tanggal 24 November 2016 perihal Penetapan dan Penyelesaian Tugas Belajar, dalam rangka pendataan dan penyelesaian secara menyeluruh permasalahan tugas belajar (memperoleh beasiswa baik melalui program Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia - BUDI maupun dari lembaga/institusi pemberi beasiswa lainnya) dan ijin belajar (Biaya Sendiri) terutama bagi dosen PNS dpk yang telah selesai masa tugas belajar/ ijin belajarnya (baik lulus maupun tidak lulus) yang sampai saat ini belum memperoleh atau ditetapkan SK tugas belajar/ijin belajarnya, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan data dosen PNS dpk dari Perguruan Tinggi Saudara dengan susunan format dan contoh pengisian terlampir.
 
Data dosen dimaksud mohon di sampaikan dalam format excel dan dalam format pdf yang sudah ditandatangani oleh pimpinan PTS beserta cap PTS ke email This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it dengan subject Data Tugas Belajar dan Ijin Belajar (Nama PTS) paling lambat tanggal 26 Juli 2017.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
 
Selengkapnya : Edaran || Lampiran 

COMMUNITY

Materi Pelatihan