Saturday, November 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Hoax Marak, Kejati Sosialasikan UU ITE di UDINUS

Semarang-kopertis6.or.id - Kejaksaan Tinggi Jawa  Tengah (Kejati Jateng) memberikan sosialisasi mengenai hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dihadapan aktivis kampus Universitas Dian Nuswantoro (Udinus). Sosialisasi dilakukan di ruang rapat rektorat gedung G lantai 1 jalan Imam Bonjol Semarang, Selasa, 28 Februari 2017.

Maraknya persebaran berita hoax di media online saat ini, melalui Biro Kemahasiswaan, Udinus menggelar sosialisasi undang-undang ITE tersebut. Sugeng Riyadi, SH,  Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Jateng menjelaskan, jika Kitab Undang-undang (UU) Hukum Pidana (KUHP) saja tidak bisa meng-cover kasus-kasus dalam sosial media, oleh sebab itu dikeluarkanlah UU ITE atau KUHP tentang penghinaan di sosial media.


Opini publik tidak bisa mengelabuhi hukum. Banyaknya jumlah pelanggaran yang terjadi di Indonesia, mencerminkan supremasi hukum belum tercapai. “Para aktivis untuk mengenali hukum dan dapat menjauhi hukumannya. Untuk itu, mahasiswa perlu berhati-hati dalam bermain sosial media.” himbau Sugeng.

Andi Oddang M. Sunan T., SH Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jateng memaparkan dampak penggunaan gadget yang berlebihan. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari segi kesehatan, segi budaya dan sosial mayoritas adalah negatif. “Banyaknya aplikasi yang bermunculan saat ini membuat banyak orang menjadi freak dengan gadget-nya.”

Rektor Udinus Prof., Dr., Ir Edi Noersasongko M.Kom menyampaikan nasehat kepada mahasiswanya untuk menjaga emosi, pikiran dan jari tangan. “Jangan buru-buru Copy Paste ataupun memberi tanggapan ketika melihat berita di media online” tuturnya. 

COMMUNITY

Materi Pelatihan