Tuesday, April 16, 2024
   
TEXT_SIZE

Kewajiban Khusus Profesor

Yth.  Rektor / Ketua / Direktur
Perguruan  Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI
Jawa  Tengah


Mengacu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 49 (2) menyatakan bahwa Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah, serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Teknis pelaksanaan tersebut diatur dalam Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2010.

Terkait dengan ketentuan tersebut diatas dalam rangka menindaklanjuti hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilaksanakan pada tanggal 3-11 Juni 2014 di Kantor Kopertis Wilayah VI yang merekomendasikan bahwa Koordinator agar meningkatkan pengawasan, pengendalian dan pembinaan kepada PTS dengan memberikan peringatan tertulis kepada Guru Besar agar melaksanakan  kewajiban khusus Guru Besar tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada Profesor yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara agar melaksanakan kewajiban khusus tersebut dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, dan melaporkannya ke Kopertis Wilayah VI dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Yang bersangkutan wajib mengirimkan kewajiban khusus yang telah dilaksanakan mulai tahun ajaran 2010/2011 hingga semester genap 2013/2014 sesuai format terlampir dalam bentuk print out dan softcopy.
  2. Berkas dikirim ke Kopertis Wilayah VI paling lambat hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
                
Koordinator,



DYP Sugiharto
NIP. 196112011986011001

Selengkapnya : Surat Edaran | Form Isian Kewajiban Khusus Profesor |

COMMUNITY

Materi Pelatihan